MEDIAPASTI – Jani (39), ayah yang tega memotong kemaluan anak kandungnya di Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan jadi tersangka penganiayaan anak. Dia kini ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, seperti dilansir detikJabar, Rabu (21/12/22).
Ari mengungkapkan masih mendalami motif dari aksi sadis pelaku. Pihaknya juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
“Sementara ini kami masih dalami motif kasus ini. Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena keterangan tersangka masih berubah-ubah. Nanti juga kami rencananya akan melangsungkan pemeriksaan kejiwaannya,” ungkap Ari.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80, dengan ancaman 15 tahun penjara.