Mediapasti.com – Seorang reseller mengaku menjadi korban penipuan pembelian iPhone oleh dua pelaku berinisial R yang kerap disebut sebagai ‘si kembar’.
Salah seorang korban, Vicky Fachrez mengatakan penipuan ini bermula saat ia dan istrinya membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) di tahun 2021 dari ‘si kembar’ yang mengaku sebagai pemasok iPhone bergaransi resmi.
Awalnya, Vicky hanya membeli satu unit iPhone untuk penggunaan pribadi. Pembelian ini berjalan lancar hingga akhirnya ia dan sang istri tergiur menjadi reseller karena harga promo.
Vicky melakukan pembelian dengan sistem PO. Pembelian ini berjalan lancar mulai dari Juni 2021 hingga Oktober 2021, dan seluruh barang dikirim sesuai pesanan.








“Namun setelahnya, pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini,” kata Vicky dalam keterangannya, Senin (5/6).
“Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar,” sambungnya.
Pada April 2022, kata Vicky, dirinya bersama korban lain dikumpulkan dan dipertemukan dengan ‘si kembar’. Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa ‘si kembar’ akan mengembalikan uang para korban sesuai dengan nominal kerugian mereka.
Vicky menyebut saat itu pelaku menjanjikan uang para korban akan ditransfer ke rekening mereka maksimal pada 30 Mei 2022. Namun, hingga tanggal yang dijanjikan, ternyata tidak ada penyelesaian.
“Tidak sampai di situ, kedua pelaku ini pun terus menjanjikan tanggal pengembalian dana/refund semenjak gagalnya janji mereka di 30 Mei 2022,” ucap Vicky.
Vicky menyampaikan dirinya dan para korban sudah menempuh berbagai upaya untuk bisa mendapatkan hak mereka kembali. Termasuk, membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polres Tangerang Selatan dalam rentang waktu Juni hingga Oktober 2022.