Viral Ajaran Sesat yang Mengejutkan Dunia Maya, Kyai Diduga Memperbolehkan Saling Tukar Pasangan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Sebuah video yang diduga memuat ajaran sesat sedang menyebar luas di media sosial, khususnya TikTok dan Instagram. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua individu berpakaian hijau dan seorang wanita bertudung hitam dengan cadar yang sedang mendiskusikan praktik saling tukar pasangan.

Video ini kemudian menjadi viral dan menciptakan kontroversi di kalangan netizen.

Kyai, atau pemuka agama Islam, yang terlibat dalam video tersebut menjelaskan bahwa saling tukar pasangan diizinkan dalam ajarannya, asalkan dilakukan secara sukarela dan dengan saling menyukai satu sama lain.

Dalam cuplikan tersebut, seorang pria berbaju hijau dengan tegas menyatakan, “Masalah ada bisanya, mau tukar pasangan pun boleh, dan di sini yang penting intinya adalah dilakukan tanpa paksaan.”

Reaksi dari netizen pun bermacam-macam di platform Instagram, terutama di akun @terangmedia yang membagikan informasi terkait hal ini.

Beberapa netizen mengkritik keras kyai yang terlibat, sementara yang lain membandingkan praktik ini dengan kontroversi dalam beberapa aliran agama.

Salah satu komentar di Instagram @terangmedia mengecam kyai yang terlibat, “Pake sorban, pake jubah ngaku kyai trs prcya ikutin alirannya. Jelas menyimpang bkn muhrim saja sdh dosa, itu bapak-bapak baju ijo maen raba-raba aja. Termasuk pelecehan buk. Ko yo meneng wae to buk buk.”

Tanggapan lain menyamakan praktik ini dengan nikah mut’ah dalam syiah, sebuah praktik pernikahan sementara yang kontroversial.

Namun, perlu diingat bahwa berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya merupakan tindakan pidana di Indonesia.

Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku pada tahun 2026 mengatur sanksi hukum bagi pelanggaran tersebut.

Pasal 284 KUHP menyebutkan, “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.”

Sementara Pasal 411 UU 1/2023 mengatur, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.”

Kontroversi ini mencuat karena ajaran yang diduga sesat tersebut, yang memperbolehkan tukar pasangan meski tidak menikah, dianggap bertentangan dengan nilai dan norma agama serta hukum di Indonesia.

Baca Juga :   Viral! Pajero Sport dirusak Massa Usai Tabrak Lari

Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika, sangat penting untuk menjaga keutuhan dan kebersamaan dengan menolak ajaran-ajaran yang dapat merusak tatanan sosial dan moral.

Dalam konteks ini, mendukung upaya penegakan hukum terkait praktik-praktik yang melanggar norma-norma kesusilaan dan keagamaan menjadi sangat esensial.

Semua pihak, termasuk tokoh agama, perlu turut serta dalam memberikan pemahaman yang benar sesuai dengan ajaran agama yang dianut di Indonesia.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita