Terbongkar Kasus Pemalsuan Email Di Dalangi WN Nigeria Kerugian Mencapai 32 Miliar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pemalsuan email yang didalangi oleh warga negara Nigeria dengan modus Business Email Compromise (BEC). Kasus ini merugikan perusahaan asal Singapura senilai Rp32 Miliar.

Menurut berita dari CNN Indonesia, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membuat email palsu yang menyerupai email asli milik perusahaan yang menjadi target. Email palsu ini kemudian digunakan untuk menipu korban agar melakukan transfer dana ke rekening bank yang telah dikuasai pelaku.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil menangkap 5 orang tersangka, 2 di antaranya adalah warga negara Nigeria. Para tersangka memanfaatkan warga negara Indonesia (WNI) untuk dinikahi dan kemudian membantu mereka dalam membuat perusahaan palsu untuk melancarkan aksinya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk selalu waspada terhadap modus penipuan email seperti ini. Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan email:

  • Periksa alamat email pengirim dengan cermat: Pastikan alamat email pengirim sama persis dengan alamat email perusahaan yang Anda kenal.
  • Berhati-hatilah dengan permintaan transfer dana: Jangan pernah melakukan transfer dana ke rekening yang tidak Anda kenal atau verifikasi terlebih dahulu.
  • Hubungi perusahaan yang bersangkutan secara langsung: Jika Anda ragu dengan email yang Anda terima, hubungi perusahaan yang bersangkutan secara langsung melalui telepon atau email resmi mereka.
  • Laporkan ke pihak berwenang: Jika Anda menjadi korban penipuan email, segera laporkan ke pihak berwenang.
Baca Juga :   Motor Ditarik! Emak-Emak Ngamuk diKantor Leasing Brebes
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita