Mediapasti.com – Pelaku penikaman Ustadz Saidi di Mushala Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku yang diketahui bernama MGS alias Galang (25) ditangkap pada hari Jumat, 24 Mei 2024, setelah sepekan melakukan pelarian. Penangkapan dilakukan di daerah Cilegon, Banten.
Motif penikaman ini dilatarbelakangi oleh dendam pribadi terkait masalah asmara. MGS memiliki dendam kepada Ustadz Saidi karena merasa tidak direstui untuk menikahi cucu Ustadz Saidi.
Saat ini, MGS telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara atas pasal pembunuhan berencana.