Aliansi Jurnalis Demo Depan DPR, Tolak RUU Penyiaran

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Aliansi jurnalis dan pekerja media menggelar demo penolakan revisi UU Penyiaran di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Mereka menegaskan menolak pasal dan RUU Penyiaran yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.

Dalam aksinya, massa juga membawa sejumlah poster dengan berbagai tulisan, seperti ‘Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran’, ‘RUU Penyiaran Bikin Korupsi Makin Ugal-ugalan’, ‘dan Jurnalisme Investigasi Dikebiri, Demokrasi Mati’.

Mereka juga meletakkan kartu identitas pers serta kamera sebagai bentuk penolakan terhadap RUU tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana dalam orasinya menegaskan RUU Penyiaran merupakan ancaman terhadap pers lantaran akan mengebiri kebebasan pers.

“Harusnya kita juga lihat ada skenario besar ketika sebelum RUU ini ada revisi MK. kalau kita lihat ada empat pilar demokrasi, legislatif sudah dipreteli, yudikatif dipreteli, dan sekarang pers akan dipreteli. ini skenario besar teman-teman,” kata Bayu.

Bayu mengatakan aksi penolakan RUU Penyiaran tak cuma digelar di Jakarta, tapi serentak di kota-kota lain di Indonesia.

Ia menjelaskan RUU Penyiaran akan melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi. Ia mengatakan tak cuma jurnalis media yang akan terdampak RUU Penyiaran, tapi juga konten kreator media sosial.

Bayu menyoroti pasal yang memberi kewenangan KPI untuk menangani sengketa pers. Padahal, selama ini sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Maka KPI bisa masuk dengan dan men-take down konten teman-teman,” kata dia.

Dalam pernyataan sikapnya, para jurnalis menegaskan menolak pasal dan RUU Penyiaran yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.

Ketentuan ini dianggap berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.

Baca Juga :   Tahun Pertama Prabowo Harus Menelan Pil Pahit Pemerintah Yang Tambah Utang Capai 775 Triliun

Selain itu, draf revisi UU Penyiaran yang terbaru memiliki beberapa pasal yang sangat merugikan masyarakat, salah satunya tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan jurnalistik investigasi.

Mereka juga menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Bagi mereka, sanksi ini tidak proporsional dan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja.

“Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran,” kata mereka.

Dewan Pers pun sudah menyatakan sikap menolak RUU Penyiaran. Bagi Dewan Pers, RUU Penyiaran adalah upaya kesekian kalinya pemerintah untuk membungkam kemerdekaan pers. (*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita