Mediapasti.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII yang diadakan pada tanggal 28-31 Mei 2024 telah menetapkan fatwa haram bagi umat Islam untuk mengucapkan salam lintas agama yang berdimensi doa khusus agama lain.
Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya:
- Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam dapat menimbulkan kerancuan akidah dan keyakinan. Hal ini dikhawatirkan dapat melemahkan tauhid umat Islam dan menyeret mereka ke dalam kesyirikan.
- Umat Islam memiliki salam yang khas dan berbeda dengan agama lain. Mengucapkan salam agama lain dikhawatirkan dapat menyamakan Islam dengan agama lain, yang bertentangan dengan prinsip Islam.
- Toleransi antarumat beragama tidak harus dilakukan dengan mencampuradukkan akidah. Toleransi dapat dilakukan dengan saling menghormati dan menghargai perbedaan, tanpa harus menyatukan akidah.
MUI menegaskan bahwa fatwa ini bukan bertujuan untuk memicu permusuhan antarumat beragama, melainkan untuk menjaga kemurnian akidah dan keyakinan umat Islam.
Fatwa ini telah menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Ada yang mendukung fatwa ini, namun ada juga yang mempertanyakan dan mengkritiknya.
Penting untuk dicatat bahwa fatwa MUI bersifat rekomendasi dan tidak bersifat wajib. Umat Islam bebas untuk mengikuti fatwa ini atau tidak.