Mediapasti.com – Polda Metro Jaya melalui Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus mengamankan ibu muda berinisial R (22) yang tega melecehkan anak balitanya secara seksual pada Minggu (2/6/2024) malam.
R diketahui melecehkan anaknya, direkam, dan diunggah ke media sosial miliknya.
R kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Polisi kini sudah menetapkan R sebagai tersangka atas perbuatannya.
Kepada polisi, R mengaku mengaku melakukan hal tersebut karena disuruh oleh kenalannya dari Facebook dengan akun bernama Icha Shakila.
Pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, R mengaku dihubungi Icha.
Icha menawari pekerjaan untuk R yakni mengirimkan foto tanpa busana.
“Pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin (3/6/2024).
Ade mengatakan, R memenuhi permintaan Icha karena desakan kebutuhan ekonomi.
Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2023, sekitar pukul 18.25 WIB, R kembali diminta oleh Icha Shakila untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun FB tersebut.
Ade mengungkapkan, pemilik Icha Shakila mengancam akan menyebarkan foto R tanpa busana jika video tersebut tidak dibuat.
Kemudian, R mengikuti perintah Icha untuk membuat video pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya.
Sebelum membuat video tersebut, R dijanjikan akan dikirim uang senilai Rp 15 juta.
Namun, hingga R mengirimkan video ke Icha pukul 19:00 WIB, uang tersebut tidak kunjung diterima R.
“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila. Namun, akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” jelas Ade.
Polisi juga kini telah menetapkan pemilik akun Facebook Icha Shakila sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).