Mediapasti.com – Perubahan syarat usia minimal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) pada 30 Mei 2024 dinilai tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2024.
Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) merespons putusan MA terkait umur calon kepala daerah. Perludem menyebut putusan MA tidak bisa diterapkan di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilkada Damai 2024 yang diselenggarakan oleh PWI Pusat di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Alasannya, tahapan Pilkada sudah dimulai, di mana calon perseorangan atau independen telah menyerahkan syarat dukungan. Adapun hukum mengenal asas tidak berlaku surut sehingga putusan MA belum bisa diterapkan di Pilkada 2024.
Hal ini dikarenakan beberapa alasan, yaitu:
1. Asas Non Retroaktif
Perubahan tersebut dinilai tidak bisa diterapkan secara retroaktif, atau diberlakukan untuk peristiwa yang sudah terjadi sebelum aturan tersebut diubah. Tahapan pencalonan Pilkada 2024, termasuk penyerahan syarat dukungan oleh calon perseorangan, sudah dimulai sebelum putusan MA keluar.
2. Kepastian Hukum
Penerapan perubahan aturan di tengah tahapan pilkada dikhawatirkan akan mengganggu kepastian hukum bagi para calon dan penyelenggara pemilu.
3. Potensi Kenaikan Biaya Penyelenggara
Perubahan aturan di tengah tahapan pilkada juga berpotensi meningkatkan biaya penyelenggaraan pilkada, karena harus dilakukan perubahan pada berbagai dokumen dan sosialisasi kepada pemilih.
4. Putusan MA Dinilai Cacat Prosedur
Beberapa pihak juga menilai putusan MA cacat prosedur karena tidak melalui pertimbangan DPR dan Presiden, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) UU Pemilu Daerah.
Oleh karena itu, beberapa pihak, seperti KPU, Bawaslu, dan pakar hukum, berpendapat bahwa perubahan syarat usia cagub dan cawagub tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2024.