Mediapasti.com – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, resmi melaporkan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/11/2024).
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan terkait dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu yang dilakukan oleh dua saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong.
āKami sudah laporkan ahli-nya ke Polda Metro Jaya,ā kata Ari, Minggu (24/11/2024).
Dua saksi ahli yang dilaporkan adalah Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, dan Taufik Rachman, S.H., LLM., Ph.D, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Lebih lanjut, laporan itu mengungkapkan bahwa āpendapat ahli dari para terlapor diduga plagiatisme dari pihak yang lain dan bukan merupakan pendapat yang seharusnya dituangkan oleh para terlapor sesuai dengan bidang keahliannya.ā
Akibat kejadian ini, korban merasa dirugikan, sehingga pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam sidang praperadilan Tom Lembong pada Jumat lalu, terjadi perdebatan mengenai dua keterangan tertulis dari ahli JPU Kejagung yang dinilai memiliki kesamaan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.
Mereka mencurigai adanya indikasi plagiarisme karena model tulisan yang mirip.
Hakim Tumpanuli menegaskan bahwa keterangan tertulis akan menjadi catatan, sementara penjelasan saksi ahli JPU Kejagung akan menjadi acuan dalam pengambilan putusan.
āApa yang diterangkan di persidangan itulah yang akan diberikan. Ini saya minta karena ada bahasa yang tidak kami mengerti, adalah salah tik misalnya. Intinya, hal yang disampaikan di persidangan itu yang kita terima dan kita tuangkan dalam putusan kita. Jadi jangan lagi bertentangan,ā ujar Hakim.
Sementara itu, Perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) Zulkifli menolak tuduhan bahwa saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Tom Lembong telah melakukan penjiplakan.
āUntuk sidang hari ini, termohon mengajukan lima ahli, dan kami telah menghadirkan dua di antaranya. Terdapat pertanyaan mengenai kesamaan keterangan yang diberikan, dan tuduhan adanya penjiplakan. Ini kami tidak terima,ā ujar Zulkifli dalam persidangan, Jumat 22 November.
āPenilaian terhadap keterangan ahli itu tidak bisa dinilai sendiri oleh penasihat hukum. Kami menghadirkan dua ahli, dan (keterangannya) berbeda,ā sambung Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa penasihat hukum kubu Tom Lembong terlalu terburu-buru dalam menilai.
āAda 17 poin hukum yang diterangkan oleh Pak Hibnu Nugroho, dan ada 9 poin yang diterangkan oleh Pak Taufik Rachman. Di bagian mana yang sama?ā tambahnya.
Zulkifli juga menjelaskan bahwa mengutip putusan atau peraturan adalah hal yang biasa dalam konteks hukum, dan tidak serta merta menunjukkan indikasi penjiplakan.
āKalau kita bicara kutipan, memang ahli mengutip beberapa putusan dan peraturan. Ketika kutipan itu sama, apakah itu dinilai sebagai penjiplakan?ā ujarnya.
Dia menegaskan keberatan dan ketidakpuasan terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Tom Lembong, mengingat para saksi ahli adalah akademisi dan guru besar dari universitas ternama.
āKami keberatan dan tidak terima, karena istilah itu sangat serius. Apalagi mereka adalah akademisi dan guru besar di kampus ternama,ā jelasnya.