Perbedaan Pengakuan Kasus Agus Buntung

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Kasus IWAS alias Agus (21), warga asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, mencuat setelah Polda NTB menetapkan dia menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Agus Buntung kini dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.

Agus tidak ditahan karena alasan kooperatif dalam memberikan keterangan. Ia berstatus tahanan kota.

Pengakuan Agus

Menurut Agus dirinya baru pertama kali bertemu dengan Mahasiswi yang melaporkannya itu. Kemudian Agus mengaku meminta tolong untuk diantarkan ke kampusnya di Universitas Mataram.

“Saya cuma bilang ‘Mba minta tolong anterin ke kampus’ terus dia bersedia mengantar saya,” kata Agus, dikutip Selasa, 3 Desember 2024.

Agus juga membantah ketika dirinya dituduh mengancam ataupun menekan mahasiswi tersebut. Menurut Agus ketika diperjalanan, dia diajak berputar-putar sampai tiba di penginapan.

“Saat di motor itu saya tidak berani melompat, sampai akhirnya tiba di penginapan, dia mungkin suka sama saya, dan saya suka sama dia,” ujar Agus

Agus mengatakan, wanita tersebut turun dan mengurus pembayaran penginapan dan mengajak dirinya masuk. “Dia yang turun dia yang bayar penginapannya,” kata Agus

Ketika disuruh masuk, Agus hanya menuruti saja. Menurut Agus, wanita itu kemudian membantunya membuka pakaian karena dia tak memiliki kemampuan membuka pakaian sendiri.

“Karena dia bilang suruh masuk ya saya masuk. Nah setelah masuk itu dia yang bukain baju dan celana saya dan dia buka baju sendiri,” kata Agus.

Agus menegaskan persetubuhan terjadi lantaran adanya suka sama suka. Dia juga mengatakan menyukai wanita tersebut sejak wanita itu membantunya melepaskan pakaian.

“Ya karena atas dasar Saya suka sama dia, karena dia yang bukain, setelah dia melakukan itu sama saya, dia juga yang pakain saya baju setelah itu,” pungkas Agus.

Pengakuan Mahasiswi

Sedangkan, mahasiswi korban kekerasan seksual pria difabel, mengungkapkan perbuatan tersangka, I Wayan Agus Suartama (21), kepada dirinya.

Melalui pendampingnya, Ade Lativa Fitri, korban mengungkapkan, pelaku dan korban merupakan dua orang yang sebelumnya tidak pernah saling bertemu.

“Jadi benar-benar (baru pertama kali) bertemu di Taman Udayana, si korban sedang nongkrong-nongkrong mencari udara segar, tiba-tiba dihampiri si pelaku ini,” tutur Ade.

Baca Juga :   Trobos Lampu Merah, Petugas Dishub Depok Nekat Menempel di Kap Mobil Pikap yang Melaju

Ia menuturkan, pada saat awal bertemu semua berjalan normal. Tersangka mengajak si korban berkenalan dan mengajak ngobrol. Kemudian menanyakan tentang identitas korban.

“Tapi kemudian ada satu momen, dimana si pelaku ini dengan sengaja mengarahkan korban agar melihat ke satu arah, ke arah utara dari tempat duduk korban. Dimana di arah utara itu ternyata ada sepasang kekasih yang sedang melakukan aktivitas seksual,” tutur Ade, dari Komunitas Senyumpuan yang mendampingi korban.

Tersangka dengan sengaja menunjukkan sepasang kekasih sedang melakukan aktivitas seksual di ruang publik, Taman Udayana, sehingga korban menjadi kaget.

“Akhirnya korban ketakutan dan dia menangis. Nangisnya korban itu kemudian dijadikan sebagai cara si pelaku untuk membawa korban berpindah tempat. Jadi yang awalnya ngobrol di bagian depan (jogging track) di pinggir jalan banget, akhirnya diajak pindah ke belakang yang sepi tidak ada orang, tidak ada cctv,” tuturnya.

Dalam perjalanan ke bagian belakang, tersangka mulai menanyakan hubungan korban dengan mantan-mantannya.

“Kamu pernah ya melakukan ini, makanya kamu nangis ya, bla..bla..gitu,” kata Ade, menirukan perkataan tersangka untuk mengintimidasi korban.

Artinya, tersangka saat ini mengulik personal si korban. Baru kemudian si korban mulai merasa sedang dicari tahu kelemahannya dan sedikit teritimidasi. Tersangka rupanya sudah tahu banyak tentang hubungan dirinya dengan mantan-mantannya.

“Sampai akhirnya si pelaku (tersangka) bilang ke korban, kamu harus mensucikan diri dari dosa-dosamu di masa lalu dengan cara kamu harus mandi bersih,” ungkap Ade, dari pengakuan korban.

Korban saat itu sempat menolak untuk melakukan ajakan mandi bersih. Tetapi tersangka, pria difabel mengancam korban. Dia akan menyebarkan aib korban kepada semua orang.

“Dia (tersangka) bilang, kamu itu sudah terikat sekarang sama saya, saya sudah tahu segala hal tentang kamu, saya akan laporkan semua itu ke orang tuamu,” ungkapnya.

Korban saat itu dalam kondisi tidak stabil pikirannya tambah ketakutan. Sehingga korban terpaksa mengikuti permintaan pelaku.

“Akhirnya korban yang sedang dalam kondisi banyak pikiran merasa ketakutan dengan ancaman pelaku, akhirnya mengiyakan ajak pelaku dibawa ke homestay dengan dalih untuk membersihkan diri,” ungkapnya.

Baca Juga :   Viral Nenek Dibanting Istri Cucunya

Korban mengakui homestay tersebut dibayar sendiri oleh korban. Tapi saat itu dia dalam kondisi terancam dan disuruh oleh tersangka.

“Bukan secara sukarela memberi uang untuk membayar homestay, korban mengaku ketakutan, karena jika kabur korban pasti dikejar karena ada interaksi pemilik homestay dengan si pelaku,” ujar Ade.

Akhirnya di homestay tersebut, tersangka melancarkan aksinya merudapaksa korban yang saat itu dalam kondisi tertekan dan terancam.

Ade Lativa juga mengungkapkan, korban saat itu dalam posisi tidak bisa berbuat apa-apa karena secara psikologis tertakan. Bahkan sampai saat ini korban masih menyalahkan dirinya.

Lebih parahnya lagi, korban yang melapor saat ini justru kembali menjadi sasaran karena dianggap dia yang bersalah. Apalagi sangat sulit melawan logika publik, dimana seorang disabilitas tidak bisa melakukan kejahatan seksual.

Korban, kata Ade, sampai menutup akun mendia sosialnya karena tidak ingin mendengar hal-hal yang akan membuatnya semakin disalahkan.

“Korban saat ini hanya ingin ada orang yang percaya sama dirinya,” ujar Ade, selaku pendamping.

Penjelasan Polisi

Polda NTB telah menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, Agus Buntung masih belum ditahan karena kooperatif.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tak senonoh itu lantaran kesal dan dendam.

“Pelaku kemudian melakukan tindakan menyetubuhi,” kata Syarif, Minggu (1/12/2024).

Syarief menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisinya untuk membuat alibi.

“Sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual,” imbuhnya.

Hasil visum korban menunjukkan adanya luka lecet akibat hubungan badan.

“Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara,” bebernya, Minggu (1/12/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Agus Buntung dinyatakan terpengaruh minuman keras dan melakukan rudapaksa untuk balas dendam atas bullying yang diterimanya.

Mantan Wakapolres Mataram itu juga mengatakan, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.

“Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual,” kata Syarief.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita