Sri Mulyani Akan Atur Barang Mewah Yang Kena PPN 12%

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, barang mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bakal ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Itu nanti di Menteri Keuangan,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Ia menambahkan, aturan rinci mengenai kenaikan PPN untuk barang mewah juga akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).Saat ini, Peraturan Menteri Keuangan itu belum terbit.

“(Instrumen hukumnya) Nanti kita bahas. PMK cukup,” kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.

Namun, PPN 12 persen disebut hanya akan ditujukan pada barang-barang mewah.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso berkata jenis komoditas yang dikecualikan dari PPN selama ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

PP itu mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

“Pengecualian, kan, di level PP selama ini sudah ada. Hanya berarti kan Presiden meminta Menteri Keuangan yang mengatur pengecualiannya,” ujar dia.

Tarif PPN 11 persen masih berlaku untuk barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa perbankan yang bersifat pelayanan umum.

Aturan ini membuat tidak hanya ada satu tarif PPN.

Baca Juga :   Petisi Desak Pembatalan PPN 12% Ditanda Tangani 80 Ribu Orang
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita