Mediapasti.com – Penemuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, telah menarik perhatian publik dan pemerintah.
Pagar ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi enam kecamatan, dan telah mengganggu aktivitas ribuan nelayan dan pembudidaya ikan setempat.
Pelanggaran Hukum dan Potensi Dampak Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
Pemagaran laut dapat mengarah pada privatisasi ruang laut, penutupan akses publik, dan potensi kerusakan keanekaragaman hayati.
Selain itu, tindakan ini bertentangan dengan praktik internasional yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Pentingnya Kolaborasi Lintas Lembaga
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menekankan perlunya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu ini.
Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut.
Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.
Peraturan Terkait Pemanfaatan Ruang Laut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan penataan ruang laut, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang laut.
Peraturan ini bertujuan memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua.
Langkah Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah daerah dan pusat telah melakukan investigasi terkait keberadaan pagar laut ini.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, menyatakan bahwa hingga saat ini, identitas pemilik pagar laut tersebut belum diketahui.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merugikan ekosistem laut dan hak-hak nelayan tradisional.