Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025.

Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait upaya penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.33 WIB, mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem.

Kedatangannya didampingi oleh puluhan kuasa hukum, termasuk Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M. Zein.

“Saya bersama seluruh kuasa hukum datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia,” ujar Hasto setibanya di lokasi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

Ia diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Kasus ini bermula ketika Harun Masiku, calon legislatif PDI Perjuangan pada Pemilu 2019, berupaya menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum dilantik sebagai anggota DPR.

Namun, upaya tersebut terganjal karena Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak kedua, menolak menyerahkan kursinya.

Hasto diduga menginstruksikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun sebagai pengganti.

Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Ia diduga memerintahkan stafnya untuk merusak barang bukti dan mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.

Penetapan Hasto sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan elite partai politik di Indonesia.

Baca Juga :   Walkot Semarang Diduga Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Semarang!

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politis.

“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Kasus ini juga menyoroti keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020.

KPK terus berupaya mencari keberadaan Harun dan mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait untuk melaporkannya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita