Pembatasan Usia Media Sosial: Langkah Pemerintah Lindungi Anak di Era Digital

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan wacana pembatasan usia dalam penggunaan media sosial.

Rencana ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, pada Senin (14/1). Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

Strategi Pemerintah Melindungi Anak di Ranah Digital

Dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan penyusunan draf peraturan pemerintah terkait pembatasan usia akses media sosial.

“Kami membahas bagaimana melindungi anak-anak kita di ranah digital. Detailnya nanti akan kami sampaikan,” kata Meutya Hafid usai rapat.

Langkah ini akan menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan internet yang ramah anak, sejalan dengan kebijakan negara lain seperti Australia, yang telah menetapkan usia minimum 16 tahun untuk menggunakan media sosial.

Rencana ini mendapat dukungan dari anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, yang menyatakan pentingnya regulasi untuk meminimalkan dampak negatif media sosial pada anak-anak.

“Kami mendukung penuh langkah Komdigi untuk merilis aturan internet ramah anak di Indonesia karena dampak negatifnya begitu luar biasa,” ujar Oleh Soleh dalam keterangannya.

Dampak Negatif Media Sosial pada Anak

Penggunaan media sosial tanpa batas usia yang jelas dan pengawasan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti:

Depresi dan Kecemasan
Anak-anak yang terlalu sering menggunakan media sosial berisiko mengalami gangguan kesehatan mental, termasuk depresi dan kecemasan akibat tekanan sosial dan eksposur konten yang tidak sesuai.

Cyberbullying
Media sosial meningkatkan risiko anak menjadi korban perundungan daring yang berdampak pada kesehatan mental dan emosional mereka.

Gangguan Tidur
Paparan cahaya biru dari layar perangkat elektronik dapat mengganggu kualitas tidur anak, yang berdampak negatif pada kesehatan fisik dan konsentrasi mereka.

Baca Juga :   GROSIR KOUTA INTERNET MURAH SEJABODETABEK

Ketergantungan
Anak-anak yang kecanduan media sosial sering kali mengabaikan aktivitas penting lainnya seperti belajar, berolahraga, dan bersosialisasi secara langsung.

Pentingnya Pengawasan Orang Tua

Menurut Psikolog Klinis Anak dan Remaja, Vera Itabiliana Hadiwidjojo, usia minimal yang direkomendasikan untuk anak mulai mengenal media sosial adalah 13 tahun, dengan pengawasan ketat dari orang tua.

Ia menekankan bahwa pendampingan orang tua sangat diperlukan untuk memastikan anak-anak hanya mengakses konten yang sesuai dengan usia mereka.

“Orang tua perlu mengenalkan media sosial dengan cara yang bertanggung jawab, seperti membatasi waktu penggunaan dan memonitor aktivitas anak secara rutin,” kata Vera.

Langkah Global dalam Pembatasan Usia Media Sosial

Indonesia bukan satu-satunya negara yang berupaya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial:

Australia: Menerapkan usia minimum 16 tahun untuk penggunaan media sosial.
Prancis: Memiliki undang-undang perlindungan data anak yang ketat, termasuk persetujuan orang tua untuk anak di bawah 15 tahun.
Amerika Serikat: Federal Trade Commission (FTC) mengatur perlindungan privasi anak melalui Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita