Sengketa Tanah Berujung Penggusuran! Nasib Pemilik SHM di Tambun Selatan Bekasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan yang mencakup rumah tinggal, bengkel, warung makan, hingga kawasan Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi. Eksekusi tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 25 Maret 1997.

Eksekusi Berjalan Meski Warga Belum Pernah Terlibat Sidang

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (2/2), terlihat sejumlah plang berwarna putih bertuliskan pengumuman bahwa tanah di kawasan Cluster Setia Mekar Residence 2 seluas 36.030 m² adalah milik Hj. Mimi Jamilah. Pengumuman ini juga mencantumkan bahwa kepemilikan tersebut telah diperkuat dengan keputusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK).

Di lokasi, masih tampak bekas-bekas penggusuran, terutama di sekitar ruko-ruko yang terdampak. Beberapa kendaraan juga terlihat keluar-masuk dari area cluster yang kini sudah ditempati petugas keamanan.

Namun, bagi warga yang terdampak, eksekusi ini menjadi kejutan besar. Salah satu warga, Abdul Bari (40 tahun), mengaku telah membeli tanah tersebut secara sah setelah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menyebut bahwa saat transaksi berlangsung, tanah tersebut tidak dalam status sengketa atau terblokir.

“Kami beli tanah ini dengan legalitas yang jelas. Saat dicek ke BPN, tidak ada masalah. Tapi setelah empat tahun tinggal di sini, tiba-tiba ada surat pemberitahuan eksekusi,” ujar Bari.

Surat pemberitahuan tersebut diterimanya pada 18 Desember 2024, yang menyatakan bahwa eksekusi akan dilakukan pada 30 Januari 2025. Namun, yang membuat warga resah adalah fakta bahwa mereka tidak pernah diundang ke persidangan terkait sengketa tanah ini.

“Kami tidak pernah terlibat dalam persidangan, tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan, tiba-tiba saja menerima pemberitahuan eksekusi. Itu yang membuat kami bingung,” tambahnya.

Baca Juga :   Kapolres Boyolali Kecelakaan! Ajudan Dan Sopir Meninggal Dunia Dalam Insiden Kecelakaan Di Tol Batang

Warga Mengajukan Gugatan Perlawanan

Menanggapi eksekusi ini, warga yang terdampak akhirnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perlawanan ke PN Cikarang. Sidang pertama terkait gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/2). Namun, warga menyayangkan bahwa eksekusi tetap dilakukan meskipun upaya hukum masih berlangsung.

“Sebagai warga negara, kami berhak melakukan upaya hukum. Tapi ruang itu tidak diberikan kepada kami,” kata Bari.

PN Cikarang: Eksekusi Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Menanggapi polemik ini, Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menyatakan bahwa eksekusi pengosongan lahan ini dilakukan berdasarkan delegasi dari PN Bekasi, yang sudah diputus sejak 25 Maret 1997. Menurutnya, kasus ini telah diproses hingga Mahkamah Agung, sehingga putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Proses persidangan awalnya dilakukan di PN Bekasi, tetapi karena wilayah ini sekarang masuk ke PN Cikarang, maka eksekusi dilakukan oleh kami. Ini hanya pengosongan karena proses hukumnya sudah selesai,” jelas Isnanda.

Masa Depan Warga yang Kehilangan Rumah

Dengan penggusuran yang telah dilakukan, banyak warga kini kehilangan tempat tinggal dan harus mencari solusi alternatif. Beberapa dari mereka mengungsi ke rumah kerabat sementara waktu, sambil menunggu hasil gugatan perlawanan yang diajukan.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa tanah di Indonesia, di mana warga yang memiliki dokumen legal seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) pun masih bisa kehilangan hak atas tanahnya. Warga berharap ada keadilan dan solusi bagi mereka yang terdampak, serta adanya perbaikan dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita