Mediapasti.com – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025.
Langkah Efisiensi di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan nota dinas dengan sepuluh perintah efisiensi penggunaan sarana dan prasarana kantor. Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Pembatasan Alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM): Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat alokasi maksimal 10 liter per hari kerja, sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM mulai 1 Februari 2025.
- Penghapusan Anggaran Jamuan Pimpinan: Alokasi anggaran untuk jamuan pimpinan ditiadakan.
- Pengurangan Anggaran Alat Tulis dan Sarana Kantor: Alokasi anggaran untuk alat tulis kantor, bahan komputer, dan alat rumah tangga kantor ditiadakan.
- Penghentian Pengadaan Sarana dan Prasarana Baru: Pengadaan meubelair, peralatan dan mesin, serta renovasi ruangan ditiadakan.
- Pengurangan Anggaran Utilitas dan Pemeliharaan: Alokasi anggaran untuk listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, serta pemeliharaan peralatan dan mesin/perangkat komputer dikurangi.
- Optimalisasi Penggunaan Mesin Fotokopi Bersama: Pencetakan dokumen dilakukan dengan menggunakan mesin fotokopi bersama yang tersedia.
- Penghentian Operasional Mobil Jemputan Pegawai: Operasional mobil jemputan pegawai ditiadakan.
- Penghapusan Biaya Sewa untuk Fasilitas Tambahan: Biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape, dan WA Blast ditiadakan.
- Pembatasan Operasional Fasilitas Kantor: Operasional lift dan air conditioner (AC) sentral akan difungsikan sebagian.
Plt Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, menyatakan bahwa langkah-langkah ini sesuai dengan instruksi Presiden dan Menteri Keuangan, dengan tujuan melakukan pemangkasan anggaran hingga 35% tanpa mengganggu layanan dasar BKN.
Arahan Kepala BKN untuk ASN
Kepala BKN, Zudan Arif, menekankan pentingnya adaptasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dengan efektif dan efisien. Beliau mendorong penerapan sistem kerja yang lebih modern melalui digitalisasi birokrasi sebagai respons terhadap efisiensi anggaran.
Kebijakan Efisiensi Nasional
Secara nasional, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, yang terdiri dari Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah. Langkah-langkah efisiensi ini mencakup pembatasan belanja non-prioritas seperti seremonial, studi banding, perjalanan dinas, dan honorarium. Perjalanan dinas, misalnya, diinstruksikan untuk dikurangi hingga 50%.
Instruksi ini menekankan pentingnya fokus pada kinerja pelayanan publik dan pengelolaan anggaran yang lebih selektif, dengan tujuan menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
This Post Has One Comment
Penghematan biaya oleh Prabowo, sangat sangat berdampak di sektor swasta dan pemerintah, terutama masyarakat kecilll…semakin terpuruk.