Mediapasti.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Peran Sentral Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Majelis hakim menilai Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), berperan penting dalam kasus ini.
Ia berfungsi sebagai penghubung antara penambang ilegal dan perusahaan smelter swasta serta sebagai koordinator di beberapa perusahaan boneka ilegal.
Harvey juga terlibat dalam pengumpulan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau corporate social responsibility (CSR) sebesar 500 hingga 750 dolar AS per metrik ton dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.
Kerugian Negara dan Hukuman Tambahan
Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, yang mencakup kerugian dari kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta, pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, dan kerugian lingkungan.
Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Vonis Lebih Berat di Tingkat Banding
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Harvey.
Namun, dalam putusan banding, hukuman tersebut diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Selain korupsi, Harvey Moeis juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterimanya.
Ia bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, menerima uang sebesar Rp420 miliar.