Mediapasti.com – Unggahan mengenai “Klasemen Liga Korupsi Indonesia” baru-baru ini viral di media sosial, mencerminkan keresahan publik terhadap maraknya kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Istilah “klasemen” ini terinspirasi dari dunia sepak bola, di mana kasus-kasus korupsi diberi peringkat berdasarkan besarnya kerugian yang ditimbulkan.
Indikasi Kejenuhan Publik terhadap Korupsi
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai kemunculan klasemen ini sebagai indikasi kejenuhan publik terhadap praktik korupsi yang semakin merajalela.
“Publik membuat klasemen ini karena begitu jengah melihat korupsi yang luar biasa besar, skandal-skandal yang mengakibatkan kerugian negara sangat besar,” ujar Zaenur pada Minggu (2/3/2025).
Daftar Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Berikut adalah daftar kasus korupsi terbesar di Indonesia berdasarkan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan:
- Kasus Tata Niaga Timah (Rp300 Triliun)Kasus ini melibatkan penyalahgunaan izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022, dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut mencakup kerugian ekologis sebesar Rp271 triliun.
- Korupsi Minyak Mentah Pertamina (Rp193,7 Triliun)Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
- Kasus BLBI (Rp138,4 Triliun)Pada masa krisis moneter 1997, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyalurkan dana Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Namun, dana tersebut diselewengkan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp138,4 triliun.
- Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group (Rp78 Triliun)Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, menyerobot lahan seluas 37.095 hektar di Riau, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp78 triliun.
- Kasus Kondensat Ilegal PT TPPI (Rp37,8 Triliun)Kasus ini berkaitan dengan pengolahan kondensat ilegal oleh PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp37,8 triliun.
- Korupsi PT Asabri (Rp22,78 Triliun)PT Asabri terlibat dalam manipulasi transaksi saham dan reksa dana, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.
- Kasus Persetujuan Ekspor CPO (Rp20 Triliun)Kasus korupsi terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang merugikan negara hingga Rp20 triliun.
- Korupsi PT Jiwasraya (Rp16,8 Triliun)PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar polis nasabah, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
- Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia (Rp9,37 Triliun)Terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,37 triliun.
- Korupsi Proyek BTS 4G (Rp8 Triliun)Proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G mengalami penyimpangan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun.
Tantangan Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi tantangan utama bagi Indonesia.
Zaenur Rohman menekankan perlunya reformasi hukum dan pengembalian independensi lembaga antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Seharusnya ini menjadi kesadaran nasional bahwa Indonesia tidak mungkin bisa maju kalau pemberantasan korupsi tidak menjadi agenda nasional,” ujarnya.





















