Harga Tiket Pesawat Lebaran 2025 Turun 14%! Ini Syarat dan Jadwal Pembelian

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Mudik Lebaran 2025 akan terasa lebih ringan bagi masyarakat yang bepergian dengan pesawat.

Pemerintah telah resmi memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP), sehingga harga tiket pesawat domestik turun hingga 14 persen.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pemudik dan memastikan kelancaran arus transportasi udara saat periode mudik Lebaran 1446 H.

Pemerintah Berikan Insentif PPN 6% untuk Tiket Pesawat Domestik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6 persen dari total 11 persen yang biasanya dikenakan pada tiket pesawat.

Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen, sehingga harga tiket penerbangan domestik mengalami penurunan signifikan.

“PMK ini mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi domestik bagi masyarakat yang akan melakukan traveling atau perjalanan mudik Lebaran 2025,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya.

Jadwal Pembelian & Periode Perjalanan: Jangan Lewatkan Kesempatan!

Insentif ini hanya berlaku dalam periode tertentu, sehingga masyarakat yang ingin menikmati harga tiket pesawat lebih murah harus memperhatikan jadwal berikut:

  • Periode pembelian tiket: 1 Maret – 7 April 2025
  • Periode keberangkatan: 24 Maret – 7 April 2025

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemudik dapat merencanakan perjalanan mereka lebih awal agar dapat menikmati tarif penerbangan yang lebih terjangkau.

Landasan Hukum: PMK 18/2025, Pajak Ditanggung Pemerintah

Pemberlakuan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang PPN yang Ditanggung Pemerintah untuk tiket kelas ekonomi penerbangan domestik.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menjaga kestabilan harga tiket selama musim mudik yang biasanya mengalami lonjakan harga.

Baca Juga :   Ini Penjelasan BMKG Terkait Suhu Panas Terik hingga 36 Derajat di Indonesia

“PMK ini berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025,” tambah Sri Mulyani.

Dampak Positif

Turunnya harga tiket pesawat domestik diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang ingin mudik dengan nyaman tanpa harus terbebani oleh kenaikan tarif penerbangan.

Langkah ini juga mendukung sektor pariwisata dengan meningkatkan mobilitas masyarakat di berbagai daerah.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi lonjakan penumpang di jalur darat, terutama di titik-titik kemacetan utama saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

Dengan pilihan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau, masyarakat memiliki lebih banyak opsi transportasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita