Mediapasti.com – Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijadwalkan untuk disahkan hari ini dalam rapat paripurna DPR RI.
Komisi I DPR RI menyatakan bahwa pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah rampung pada tingkat pertama kemarin.
Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke paripurna hari ini untuk resmi menjadi undang-undang.
“Yes (dibawa ke paripurna hari ini),” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/3/2025) malam.
Rapat pengesahan RUU TNI akan berlangsung di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.30 WIB.
Agenda Lain dalam Paripurna DPR RI Hari Ini
Selain pengesahan RUU TNI, rapat paripurna DPR RI juga akan membahas:
- Pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang pembentukan kabupaten/kota sebagai usul inisiatif Komisi II DPR RI.
- Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR RI.
- Keputusan terkait RUU usul DPR RI lainnya yang sudah dalam tahap pembahasan.
Kesepakatan Komisi I dan Pemerintah: RUU TNI Dibawa ke Paripurna
Komisi I DPR RI bersama pemerintah sebelumnya telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk dibawa ke tingkat II atau paripurna.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja (raker) tingkat I yang digelar pada Selasa (18/3).
Rapat ini dihadiri oleh:
- Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas
- Wakil Menteri Pertahanan, Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto
- Perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan
- Panglima TNI, serta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara
Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyatakan bahwa pembahasan telah melibatkan semua pemangku kepentingan terkait.
“Kita sudah mengundang semua stakeholder. Rapat Panja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi (Timus-Timsin) juga telah selesai. Kita juga telah mendengar pendapat dari Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan,” ujar Utut.
Poin-Poin Krusial dalam Revisi UU TNI
Beberapa pasal dalam RUU TNI yang menjadi sorotan, di antaranya:
- Pasal 3: Terkait kedudukan TNI dalam sistem pemerintahan.
- Pasal 47: Mengenai aturan penempatan prajurit TNI di institusi sipil.
- Pasal 53: Membahas batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
Perubahan dalam pasal-pasal ini telah menjadi perdebatan publik, dengan beberapa pihak menyatakan kekhawatiran akan potensi kembalinya dwifungsi militer dalam politik dan pemerintahan.
Apa Dampak Pengesahan RUU TNI?
Pengesahan RUU TNI akan membawa perubahan signifikan dalam struktur dan kewenangan militer di Indonesia. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:
- Revisi usia pensiun prajurit TNI, yang dapat berimplikasi pada regenerasi kepemimpinan di dalam tubuh TNI.
- Penyesuaian kedudukan TNI dalam sistem pemerintahan yang bisa mempengaruhi hubungan antara sipil dan militer.
- Perubahan mekanisme penempatan prajurit TNI di institusi sipil yang berpotensi menimbulkan perdebatan baru.