Mediapasti.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menuntut hukuman berat terhadap Priguna Anugerah P, dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak pasien RSHS Bandung. Priguna diduga memperkosa korban berinisial FH (21) saat korban tidak sadarkan diri di ruang medis.
“Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis dalam situasi relasi kuasa atau menyebabkan dampak berat bagi korban,” tegas Arifah, Jumat (11/4/2025).
Tersangka dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Kronologi Pemerkosaan di Rumah Sakit
Kejadian terjadi pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB, saat korban dibawa dari IGD ke Gedung MCHC lantai 7 oleh tersangka. Di ruang tersebut, korban diminta berganti pakaian operasi, lalu disuntik cairan hingga tak sadarkan diri. Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban merasakan sakit saat buang air kecil dan melaporkan kejadian ke orang tua.
Kombes Pol Hendra Rochmawan dari Polda Jabar menyebut, kondom berisi sperma ditemukan dan akan diuji DNA sebagai barang bukti.
Ada Dugaan Korban Lain
Polisi kini mendalami laporan bahwa Priguna tidak hanya melakukan kekerasan terhadap satu korban. Diduga ada dua pasien lain yang mengalami kejadian serupa, dan saat ini aparat tengah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Menteri PPPA: Kawal Kasus, Lindungi Korban
Arifah menekankan bahwa ruang publik seperti rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan lokasi terjadinya kekerasan seksual. Ia memuji respons cepat UPTD PPA Jabar dan Kota Bandung dalam pendampingan korban.
“Kami berkomitmen mengawal proses hukum, memastikan hak-hak korban terpenuhi, serta memperkuat sistem perlindungan di fasilitas publik,” tambahnya.
Arifah mengajak masyarakat untuk berani melapor jika melihat, mendengar, atau mengalami kekerasan seksual. Laporan bisa dilakukan ke lembaga resmi atau melalui hotline SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
“Keberanian korban dan keluarga untuk melapor adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Negara wajib hadir melindungi dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang,” tutup Arifah.
Priguna kini ditahan dan menanti proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan terhadap kemungkinan korban lainnya masih berlangsung.