Kasus Vape Etomidate: Jonathan Frizzy Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape ilegal yang mengandung zat obat keras etomidate.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 4 Mei 2025, di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Meski tidak ditahan karena alasan kesehatan pascaoperasi, Jonathan dikenakan wajib lapor selama proses hukum berlangsung.

Peran Jonathan Frizzy dalam Sindikat Vape Etomidate

Penyelidikan mengungkap bahwa Jonathan memiliki peran aktif dalam sindikat penyelundupan vape berisi etomidate dari Malaysia dan Thailand ke Indonesia.

Ia diketahui telah enam kali mendatangkan produk tersebut sejak Maret 2025.

Jonathan juga membentuk grup WhatsApp bernama “Berangkat” bersama tiga tersangka lainnya BTR, ER, dan EDS untuk mengatur pengiriman dan distribusi vape tersebut.

Bahaya Etomidate dalam Vape

Etomidate adalah obat anestesi yang seharusnya hanya digunakan dalam prosedur medis di bawah pengawasan tenaga ahli.

Penggunaan zat ini dalam vape sangat berbahaya karena dapat menyebabkan efek samping serius, termasuk gangguan pada sistem saraf pusat, overdosis, dan kerusakan paru-paru.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa etomidate termasuk dalam kategori obat keras yang tidak boleh digunakan tanpa resep dokter.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Meski tidak ditahan, Jonathan diwajibkan melapor secara berkala kepada pihak kepolisian selama proses hukum berlangsung.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, menyatakan bahwa meskipun etomidate belum diklasifikasikan sebagai narkotika, penggunaannya tetap memerlukan pengawasan ketat karena efeknya pada sistem saraf.

Baca Juga :   Kapolres Ngada Ditangkap Propam: Dugaan Narkoba dan Asusila

Kasus ini juga memicu perhatian dari legislatif, yang mendorong Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran vape dan obat keras di Indonesia.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita