Mediapasti.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga asal Makassar bernama Komarudin, yang juga dikenal sebagai advokat dan pengamat sosial. Ia menuding UGM dan sejumlah pejabat kampus, termasuk dosen pembimbing skripsi Jokowi, Kasmudjo, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengesahan ijazah tersebut.
UGM Pegang Bukti Otentik
Menanggapi gugatan itu, Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, menyatakan bahwa pihak universitas telah menerima materi gugatan dari PN Sleman dan saat ini tengah mempelajari isi gugatan tersebut untuk menyiapkan langkah hukum yang tepat.
“Persiapannya tentu kami pelajari kegiatannya,” ujar Veri dalam tayangan Headline News Metro TV, Jumat (16/5/2025).
Veri juga menegaskan bahwa UGM memiliki bukti-bukti otentik dan sah terkait dokumen akademik Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut.
“Hal-hal yang menguatkan kami persiapkan untuk bukti-bukti pendukung,” imbuhnya. Namun, isi dari bukti-bukti tersebut tidak dirinci ke publik.
Sidang Perdana Digelar 22 Mei
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 22 Mei 2025 di PN Sleman. UGM menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sikap terbuka namun tetap menjaga integritas institusional dan akademik.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini kembali memicu sorotan publik soal keabsahan ijazah Presiden Jokowi, isu yang sebenarnya telah berulang kali dibantah dan diklarifikasi oleh pihak UGM. Namun, dalam dokumen gugatan terbarunya, Komarudin menyasar langsung institusi UGM serta beberapa nama internal, yang ia sebut terlibat dalam pengesahan dokumen yang dianggap bermasalah.
Pihak UGM belum memberikan pernyataan lanjutan soal kemungkinan langkah hukum balik atau upaya pelurusan informasi di ranah publik.