Menteri Ketenagakerjaan Larang Perusahaan Menahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan, Ini Aturannya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang keras perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi karyawan dengan alasan apapun.

Kebijakan ini sebagai respons atas praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi membatasi kesempatan pekerja mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, menyebabkan tekanan psikologis, dan berdampak negatif pada produktivitas mereka,” ujar Yassierli, Selasa (20/5/2025).

Larangan Penahanan Dokumen Pribadi Lainnya untuk Perlindungan Pekerja

Tidak hanya ijazah, SE ini juga melarang perusahaan menahan dokumen pribadi asli milik pekerja atau buruh, seperti:

  • Sertifikat kompetensi
  • Paspor
  • Akta kelahiran
  • Buku nikah
  • Buku pemilik kendaraan bermotor

Larangan ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal agar pekerja bebas mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak tanpa hambatan administratif.

“Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik,” tegas Menaker.

Yassierli mengimbau agar calon pekerja dan pekerja memperhatikan dengan seksama isi perjanjian kerja, khususnya jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan.

Syarat Khusus Penahanan Ijazah dan Sertifikat Kompetensi

Meski begitu, ada pengecualian apabila penahanan ijazah atau sertifikat kompetensi dilakukan berdasarkan kepentingan mendesak yang sah secara hukum.

Syaratnya:

  • Dokumen tersebut diperoleh dari pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja melalui perjanjian kerja tertulis.
  • Pemberi kerja wajib menjaga keamanan dokumen dan memberikan ganti rugi jika dokumen hilang atau rusak.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan dan survei dari berbagai lembaga, praktik penahanan ijazah menjadi salah satu penyebab hambatan mobilitas tenaga kerja di Indonesia.

Baca Juga :   Terpilihnya Kades Srikandi Ino Hermawati Desa Karang Rahayu Berbuah Karangan Bunga Dari ketua DPRD Kab Bekasi

Hal ini kerap menimbulkan stres, mengurangi kepercayaan diri pekerja, dan berdampak buruk pada kualitas kerja dan kesejahteraan.

Selain itu, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) juga menekankan pentingnya perlindungan dokumen pribadi pekerja agar tidak menjadi alat pemerasan atau penghambat hak pekerja dalam mencari penghidupan yang layak.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita