Mediapasti.com – Perayaan Idul Adha 1446 H yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, memunculkan pertanyaan penting di kalangan umat Muslim: Apakah seseorang yang telah melaksanakan shalat Ied masih wajib menunaikan shalat Jumat?
Pertanyaan ini kerap muncul ketika dua hari besar Islam, yakni hari raya dan hari Jumat, bertepatan dalam satu hari.
Hari Jumat dan Hari Raya: Dua Momen Ibadah yang Agung
Dalam Islam, hari Jumat dikenal sebagai “sayyidul ayyam” (penghulu hari) karena di dalamnya terdapat shalat Jumat, ibadah mingguan yang wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang baligh dan bermukim.
Sementara itu, shalat Ied, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, merupakan ibadah tahunan yang sangat dianjurkan dan biasanya dilakukan secara berjamaah pada pagi hari.
Ketika kedua ibadah ini terjadi di hari yang sama, timbul pertanyaan fikih mengenai kewajiban shalat Jumat.
Apakah keduanya wajib dilakukan, atau cukup dengan salah satu saja?
Dua Pendapat Ulama: Wajib vs Boleh Tidak Menunaikan Shalat Jumat
Pendapat Mayoritas: Shalat Jumat Tetap Wajib
Sebagian besar ulama dari mazhab Syafiāi, Maliki, dan sebagian Hanafi berpendapat bahwa shalat Jumat tetap wajib, meskipun seseorang telah menunaikan shalat Ied.
Dalil-dalil utama:
Al-Qurāan: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Hadis Nabi SAW: “Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim, kecuali bagi budak, wanita, anak-anak, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud)
Hadis peringatan: “Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat tanpa alasan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Abu Daud)
Kelompok ini berpendapat bahwa dua ibadah utama tidak saling menggugurkan, dan tidak ada nash (dalil) yang membatalkan kewajiban Jumat hanya karena telah melaksanakan Ied.
Keringanan hanya berlaku bagi ahlul bawadiy (orang yang tinggal jauh dari masjid), sebagaimana dicontohkan oleh Khalifah Utsman bin Affan.
Pendapat Ulama Hambali: Diberikan Keringanan Tidak Shalat Jumat
Mazhab Hambali dan sebagian ulama kontemporer berpandangan bahwa orang yang telah menunaikan shalat Ied diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat, tetapi dianjurkan tetap shalat Zuhur sebagai gantinya.
Dalil utama:
Hadis Zaid bin Arqam: “Rasulullah SAW mengumpulkan dua hari rayaāId dan Jumatādan memberi keringanan untuk tidak menunaikan shalat Jumat.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah)
Praktik sahabat Nabi: Ibnu Az-Zubair dan Umar bin Khattab diketahui tidak melaksanakan shalat Jumat setelah melaksanakan shalat Ied, dan tindakan mereka tidak ditentang oleh sahabat lain.
Pernyataan Ibnu Abbas: “Nabi memberi keringanan kepada umatnya pada hari di mana dua hari raya bertepatan.”
Pendapat ini dinilai lebih fleksibel dan berlandaskan praktik langsung Nabi SAW dan para sahabat, sehingga dianggap marfuā (disandarkan kepada Nabi SAW).
Tetap Dianjurkan: Shalat Jumat Diselenggarakan Bagi yang Membutuhkan
Walau ada perbedaan pendapat, ulama sepakat bahwa imam masjid tetap dianjurkan menyelenggarakan shalat Jumat, agar:
- Umat yang tidak sempat shalat Ied tetap bisa menjalankan ibadah berjamaah.
- Umat yang ingin melaksanakan kedua ibadah dapat melakukannya.
Dalil pendukung:
“Rasulullah SAW biasa membaca surat Al-A’la dan Al-Ghasiyah dalam shalat Ied dan Jumat. Jika keduanya terjadi pada hari yang sama, beliau tetap membaca keduanya.” (HR. Muslim)