Tragis di Tempat Ibadah: Bocah 9 Tahun Diduga Lecehkan Anak 4,5 Tahun di Masjid Bekasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali menggemparkan publik, kali ini terjadi di lingkungan masjid di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.

Seorang anak berusia 4,5 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh bocah laki-laki berusia 9 tahun yang merupakan anak tetangga korban.

Kejadian itu terjadi pada Jumat siang, 7 Juni 2025, ketika korban sedang bermain bersama pelaku di sekitar masjid.

Tanpa sepengetahuan orang dewasa, pelaku mengajak korban ke kamar mandi masjid dan diduga melakukan tindakan asusila terhadapnya.

Curhatan Sang Ibu di Media Sosial Viral

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah ibu korban mengunggah kisah anaknya di media sosial Instagram.

Dalam unggahannya, ia menceritakan bahwa anaknya pulang ke rumah dalam keadaan panik dan ketakutan, sambil mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.

Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa ia dilecehkan di kamar mandi masjid. Sang ibu menyatakan bahwa anaknya kini mengalami trauma berat.

“Anak saya sekarang ketakutan kalau dengar adzan, dia bilang tidak mau ke masjid lagi. Kalau lihat anak laki-laki, langsung peluk saya dan menangis,” tulis sang ibu dalam unggahan yang kini telah dibagikan ribuan kali.

Korban Jalani Visum dan Pemeriksaan Psikolog

Keluarga korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan membawa anak mereka ke rumah sakit untuk menjalani visum.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual.

Selain itu, korban juga mulai menjalani terapi psikologis.

Seorang psikolog anak dari LSM Perlindungan Anak Indonesia menyatakan bahwa trauma yang dialami korban sangat serius.

“Korban mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD) ringan. Saat ini terapi fokus pada pemulihan rasa aman dan kepercayaan pada lingkungan sekitar,” ujarnya.

Baca Juga :   Polisi Bongkar Rahasia Pabrik Bakso Jeroan Sapi Di Bekasi Bisa Beromzet 15 Juta

Polisi Tangani Kasus, Pelaku Masih di Bawah Umur

Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.

Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, pelaku, dan orang tua dari kedua belah pihak.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan proses penyelidikan sedang berjalan.

“Kami serius menangani kasus ini. Meski pelaku masih anak di bawah umur, kami akan menerapkan pendekatan hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

Namun demikian, karena pelaku masih berusia 9 tahun — di bawah usia minimum pertanggungjawaban pidana 12 tahun — maka proses hukum tidak dapat dilanjutkan ke ranah peradilan biasa.

Pelaku Tidak Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Hukumnya

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak di bawah umur 12 tahun yang melakukan tindak pidana tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

Sebagai gantinya, proses penyelesaian dilakukan melalui pendekatan diversi, yaitu penyelesaian di luar sistem peradilan formal dengan fokus pada rehabilitasi dan edukasi.

“Anak pelaku bisa dikenakan tindakan, seperti pembinaan di lembaga kesejahteraan sosial, konseling psikologis, dan edukasi moral. Namun tidak bisa dipenjara,” kata Dr. Erlinda, pakar hukum anak dan mantan Komisioner KPAI.

Meski begitu, publik tetap menuntut adanya keadilan dan perlindungan maksimal terhadap korban.

Sejumlah warganet juga menyerukan agar keluarga pelaku turut bertanggung jawab, termasuk memberikan ganti rugi psikologis.

Reaksi Tokoh Masyarakat dan DKM Masjid

Pengurus masjid tempat kejadian menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyatakan bahwa mereka akan memperketat pengawasan, terutama terhadap anak-anak yang berada di lingkungan masjid.

Baca Juga :   Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Losmen Malang, Mulut Disumpal Kain

“Kami akan menempatkan marbot untuk berjaga lebih ketat. Kamar mandi masjid kini hanya bisa digunakan anak-anak jika ditemani orang tua,” ujar Ketua DKM saat diwawancarai media lokal.

MUI Kota Bekasi juga angkat bicara, menegaskan pentingnya tempat ibadah sebagai zona aman bagi anak-anak.

Mereka meminta semua masjid melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan dan pengawasan anak.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita