Mediapasti.com – Ratusan petani tembakau di Temanggung, Jawa Tengah, menghadapi masa sulit setelah PT Gudang Garam memutuskan untuk menghentikan pembelian bahan baku dari wilayah tersebut.
Akibatnya, hasil panen menumpuk di rumah-rumah petani tanpa kejelasan pembeli.
Kepala Desa Purbasari, Pujiyono, menyampaikan bahwa para petani kini merasa frustasi.
Biasanya, hasil panen langsung dijual usai proses penjemuran dan pengemasan. Namun tahun ini berbeda.
āSekarang hasil panen di rumah banyak, sudah pusing sekali. Biasanya langsung kirim dan dibayar. Sekarang stoknya banyak di rumah belum laku,ā ujarnya.
Harga Tembakau Turun Drastis, Petani Kehilangan Daya Tawar
Penghentian pembelian oleh Gudang Garam berdampak besar pada harga tembakau.
Meski pabrikan-pabrikan kecil mulai masuk pasar, mereka hanya berani membeli dengan harga jauh di bawah standar.
Harga tembakau grade D atau G yang sebelumnya mencapai Rp100 ribuāRp120 ribu/kg kini turun menjadi Rp80 ribuāRp100 ribu/kg.
Sedangkan grade di bawahnya yang semula Rp60 ribuāRp70 ribu/kg kini hanya dihargai Rp50 ribuāRp60 ribu/kg.
āPabrikan kelas dua dan tiga mulai masuk, tapi mereka manfaatkan kondisi ini. Mereka bilang, ādi petani masih banyak, saya bisa beli, tapi harganya bisa dinegoā,ā kata Pujiyono.
Gudang Garam: Penurunan Penjualan Rokok dan Saham
Bupati Temanggung, Agus Setyawan, mengonfirmasi bahwa keputusan Gudang Garam untuk tidak membeli tembakau disebabkan oleh penurunan drastis penjualan rokok nasional.
Selain itu, penurunan nilai saham perusahaan juga menjadi faktor penting.
āSaat kondisi baik, saham Gudang Garam sempat tembus Rp90 ribu. Sekarang tinggal Rp9.600. Ini jadi tidak kondusif untuk beli bahan baku, apalagi dari Temanggung,ā jelasnya, dikutip dari Antara.
Manajemen PT Gudang Garam juga menginformasikan bahwa saat ini stok tembakau yang dimiliki perusahaan sudah melimpah.
Bahkan jika produksi rokok berjalan seperti saat ini, stok tersebut diperkirakan cukup untuk empat tahun ke depan.
āInfonya seperti itu dari manajemen PT Gudang Garam Kediri,ā imbuh Agus.