Mentan Ungkap 80% Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, Negara Rugi Rp 2 Triliun per Tahun

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan terkait program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Sekitar 80 persen beras SPHP yang beredar di pasar diketahui telah dioplos menjadi beras premium, hanya menyisakan 20 persen yang benar-benar sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Ada laporan dari bawah bersama tim Satgas Pangan, beras SPHP dioplos menjadi beras premium,” ujar Amran dalam konferensi pers peringatan Hari Krida Pertanian di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Negara Merugi hingga Rp 2 Triliun Akibat Pengoplosan

Menurut Amran, akibat praktik curang tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2 triliun per tahun.

Perhitungan itu didasarkan pada konversi 1 juta ton beras yang dioplos dan dijual dengan selisih harga sebesar Rp 2.000 per kilogram.

“Kalau 1,4 juta ton dikalikan 80% itu 1 juta ton. 1 juta ton dikalikan Rp 2.000, maka kerugian negara mencapai Rp 2 triliun,” jelas Amran.

Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan pasca distribusi ke kios-kios, yang menyebabkan beras SPHP mudah disalahgunakan oleh oknum pedagang.

212 dari 268 Merek Beras Premium Terindikasi Tak Sesuai Standar

Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Badan Pangan Nasional telah melakukan uji laboratorium terhadap 268 merek beras di 13 laboratorium di 10 provinsi.

Hasilnya, sebanyak 212 merek ditemukan bermasalah.

Dari temuan tersebut, diketahui bahwa:

  • 85,56% beras premium tidak sesuai mutu
  • 59,78% dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET)
  • 21% memiliki berat yang tidak sesuai label kemasan

“Sebanyak 212 merek dari 268 tidak sesuai mutu, berat, dan HET. Ini jelas merugikan masyarakat,” kata Amran, Sabtu (28/6/2025).

Ratusan Pengusaha Beras Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Akibat temuan besar tersebut, Amran mengaku telah melaporkan ratusan pengusaha beras ke Kapolri dan Jaksa Agung.

Baca Juga :   Samsat Kab Bekasi Tingkatkan Mutu Untuk Publik Wajib Pajak

Semua data dan bukti telah diserahkan pada Jumat, 27 Juni 2025.

“Kami sudah telepon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tegas Amran.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita