Mediapasti.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa Israel telah menyetujui syarat-syarat gencatan senjata selama 60 hari di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan tegasnya, Trump mendesak kelompok Hamas untuk segera menerima kesepakatan tersebut sebelum situasi semakin memburuk.
Pernyataan ini muncul menjelang pertemuan antara Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Putih pada Senin (7/7/2025).
Trump mengatakan, negosiasi antara timnya dan perwakilan Israel telah mencapai kemajuan signifikan terkait penghentian sementara konflik dan pertukaran sandera.
“Perwakilan saya telah melakukan pertemuan panjang dan produktif dengan pihak Israel hari ini mengenai Gaza. Israel telah menyetujui syarat-syarat untuk memfinalisasi gencatan senjata selama 60 hari. Selama periode ini, kami akan bekerja dengan semua pihak untuk mengakhiri perang,” tulis Trump di platform Truth Social, Selasa (1/7/2025) waktu setempat.
Qatar dan Mesir Jadi Mediator Utama
Trump juga mengonfirmasi bahwa Qatar dan Mesir akan bertindak sebagai perantara utama dalam menyampaikan usulan final kepada Hamas.
Kedua negara sebelumnya memang memiliki jalur komunikasi terbuka dengan kelompok tersebut dan telah berperan dalam negosiasi sebelumnya.
“Saya berharap, demi masa depan Timur Tengah, Hamas menerima kesepakatan ini. Jika tidak, keadaan hanya akan menjadi lebih buruk,” tegas Trump dengan gaya khasnya menggunakan huruf kapital.
Netanyahu Hadapi Tekanan Politik Internal
Di sisi lain, Perdana Menteri Netanyahu sedang menghadapi tekanan politik yang meningkat di dalam negeri.
Faksi sayap kanan dalam koalisi pemerintahannya menentang segala bentuk gencatan senjata, sementara keluarga para sandera mendesak agar kesepakatan segera tercapai demi keselamatan orang-orang yang masih ditahan di Gaza.
Pertemuan mendatang antara Trump dan Netanyahu diperkirakan akan membahas secara rinci mekanisme gencatan senjata, peta jalan menuju perdamaian jangka panjang, dan pengaturan keamanan selama masa jeda konflik.