Polisi Penambak Mati Pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Polisi Penambak Mati Pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aipda Robig Zaenudin, anggota polisi yang jadi terdakwa kasus dugaan penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Tuntutan jaksa dibacakan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).

Jaksa Sateno, dalam pembacaan tuntutan menyatakan tidak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa.

“Pertimbangan meringankan, tidak ada,” kata JPU Sateno, seperti dikutip Kompas.com.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, mengaku puas. Ia mengapresiasi sikap profesional JPU yang menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa Robig.

“Dan yang keren lagi menyampaikan bahwa untuk yang meringankan tidak ada,” ungkap Petir.

Ia berharap agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut memberikan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Karena ini menyangkut nyawa anak di bawah umur. Masih punya masa depan, dia (Robig) melakukan pelanggaran HAM,” ujarnya.

Terdakwa Aipda Robig dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Peristiwa itu berawal saat Minggu (24/11/2024) dini hari, Aipda Robig diduga menembakkan senjata api ke arah sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.

Akibat tembakan tersebut, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.

Baca Juga :   Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita