Viral Bendera One Piece di Kibarkan oleh Sebagian Masyarakat, Menjelang Hari Kemerdekaan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, fenomena pengibaran bendera One Piece oleh sebagian masyarakat menjadi sorotan publik.

Bendera bajak laut dari serial anime dan manga Jepang berjudul “One Piece” tersebut dikibarkan di berbagai tempat, mulai dari pagar rumah, perahu kayu, hingga mobil truk.

Fenomena ini mengundang pertanyaan, apa arti mengibarkan bendera One Piece ? Serta, bagaimana dampaknya dalam konteks hukum dan penghormatan terhadap simbol negara?

Makna dan Filosofi Bendera One Piece Jolly Roger

Bendera One Piece yang viral di masyarakat merupakan bendera milik kru bajak laut Topi Jerami yang dipimpin oleh karakter utama animasi tersebut, yakni Monkey D. Luffy.

Dilansir dari onepiece.fandom.com, bendera yang dikenal sebagai Jolly Roger ini adalah lambang utama kru bajak laut dalam dunia fiksi One Piece.

Dalam versi yang paling populer, bendera tersebut menampilkan tengkorak manusia di atas dua tulang bersilang, desain klasik yang mencerminkan simbol bajak laut. Lebih dari sekadar tanda bahaya, Jolly Roger dalam serial One Piece memiliki makna yang lebih dalam.

Setiap variasinya mencerminkan nilai dan karakter masing-masing kapten bajak laut. Misalnya, bendera Jolly Roger Topi Jerami yang dikibarkan oleh kru Monkey D. Luffy bukan hanya simbol kekuatan, tetapi juga menyuarakan kebebasan, keyakinan pribadi, dan persahabatan.

Dalam dunia animasi One Piece, beberapa tokoh bahkan menjadikan Jolly Roger sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan absolut dan penindasan. Di beberapa cerita, simbol ini juga dipakai untuk menandai wilayah kekuasaan, bentuk proteksi, atau kritik terhadap dominasi Pemerintah Dunia.

pengibaran bendera One Piece belakangan ini dipandang sebagai bentuk ekspresi masyarakat, baik sebagai penggemar budaya pop, maupun sebagai bentuk kritik terhadap kondisi sosial dan pemerintahan. Namun, menurut Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, masyarakat tetap perlu memahami batasan hukum yang berlaku dalam penggunaan simbol, terutama saat momen kenegaraan.

Baca Juga :   Update Banjir Bandang Sumbar Kini Menewaskan 59 Orang 16 Korban Hilang

Sumber : Kompas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita