Pernyataan Ustadz Khalid Basalamah Terkait Pengembalian Uang ke KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Dalam tayangan podcast di kanal YouTube Kasisolusi, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku bahwa dirinya telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu pun dibenarkan oleh KPK, bahwa ada sejumlah uang yang dikembalikan Khalid Basalamah. “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025). Lantas berapa jumlah uang dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK?

Saat dikonfirmasi jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, Setyo Budiyanto mengaku, belum bisa mengungkap totalnya.

“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya Namun, Setyo memastikan bahwa uang itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji. Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui agen travel penyelenggara haji. “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi, Senin.

Pengakuan Ustaz Khalid Basalamah

Sebelumnya, dalam tayangan podcast YouTube di kanal Kasisolusi, Khalid Basalamah telah menjelaskan jumlah uang yang telah dikembalikannya ke negara melalui KPK.

“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (dollar AS) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (dollar AS) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid dalam podcast tersebut.

Kemudian, dia menjelaskan bahwa keseluruhan uang itu dikembalikan sebagai bagian dari penyelidikan. Sementara itu, dalam pernyataannya usai diperiksa KPK pada 9 September 2025, Khalid mengaku bahwa dirinya merasa tertipu oleh Travel Muhibbah. “Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud.

Baca Juga :   Suku Dayak Bersama Panglima Dayak Datangi Bareskrim Polri Menyampaikan Protes Kepada Rocky Gerung

Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, saat itu.

Dia pun menjelaskan, pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.

“Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” Khalid mengatakan, dia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena sosok bernama Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) “Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag.

Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya. Kemudian, menurut Khalid, ada sekitar 122 orang jemaah haji yang ikut menggunakan haji khusus dari Travel Muhibbah. Untuk itu, dia juga merasa tertipu oleh Travel Muhibbah tersebut.

Kasus kuota haji

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini bermula saat KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.

Sementara, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Baca Juga :   Pemalsuan Sertifikat Tanah di Laut Tangerang: Modus Operandi dan Upaya Penindakan

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kemenag. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” katanya lagi. KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita