Masyarakat Minta Polisi Bukan hanya Tangkap Pemakai obat Tramadol saja tapi Toko Toko yang Menjual jangan di Biarkan di Kab Bekasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Berita yang Viral saat ini Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi, diduga menjadi lokasi peredaran obat keras jenis “G” berupa Tramadol dan Heximer tanpa izin.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah bandar diduga kerap beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah tersebut dengan memanfaatkan celah lemahnya pengawasan

Warga sekitar mengaku resah karena peredaran obat terlarang itu diduga menyasar kalangan remaja dan pelajar. “Banyak anak muda nongkrong malam-malam, katanya beli obat di situ. Kami khawatir karena bisa merusak generasi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (24/9/2025)

Menurut aturan, Tramadol dan Heximer masuk kategori obat keras yang penggunaannya hanya boleh berdasarkan resep dokter

Peredaran tanpa izin jelas melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta berpotensi dijerat dengan pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jika terbukti disalahgunakan.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya (RS) memberikan keterangan, “Ya bang, “Kondisi peredaran obat Keras disini semakin banyak, banyak pembeli sampai tengah malam bolak balik.” Ujarnya, salah satu warga.Menurut informasi kepada awak media, Diduga ada oknum beberapa warga setempat yang menjual obat keras ini bernama: Baron, Cenil, Nurali, Sidik, Hendi, Amay.”Pungkasnya salah satu warga

Pihak aparat kepolisian khsusunya wilayah hukum polres bekasi diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cikarang, khsusunya di Kampung Kavling desa cikarang kota.Penyalahgunaan obat keras ini berdampak pada masa depan anak remaja, apalagi diduga menyasak kepada pelajar yang masih mengemban ilmu pendidikan untuk masa depan bangsa.Pihak APH setempat khsusunya pemerintah Desa Cikarang Kota Diduga Menutup mata ada nya praktik yang tengah beredar ini.Jika ini dibiarkan bagaimana nasib anak bangsa untuk kedepan, kondisi ini sangat krusial di dalam kesehatan, penggunaan obat keras jenis G ini digunakan harus pada sasaran nya dan tidak sembarang di edarkan begitu saja

Baca Juga :   Bonus Hari Raya 2025 untuk Pengemudi Ojek Online: Antara Harapan dan Realita

masyarakat meminta kepada aparat kepolisian kab bekasi bukan hanya menangkap pemakai obat terlarang saja namun toko toko harus di tangkap penjual obat obat terlarang sesuai aturan UUD .biar tidak ada lagi penjual di kab bekasi obat terlarang tersebut yang meresahkan warga sehinga bnyak kejahatan di kab bekasi karena di biarkan toko toko tersebut

Heriyanto

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita