Oknum Managemant Bank BRI RO jakarta 2 Regional 7 Bagian Qualitas di Duga Arogan intimidasi karyawannya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Jakarta – Oknum Managemant Bank Rakyat indonesia di Duga Arogan intimidasi karyawannya dengan Mengeluarkan di Group Wa pekerjanya yang masih aktif Bekerja tanpa ada pemberitahuan dan pokok permasalahan yang Jelas sehinga menimbulkan kerugian dari nama baik pekerja sehinga Berdampak tekanan Mental atas perbuatan intimidasi tersebut

Sehinga bisa menimbulkan konflik yang hebat atas peristiwa tersebut hasil dari perilaku Oknum Pimpinan management Bank BRI yang di duga arogannya intimidasi pekerja tersebut

Perbuatan ini mengandung unsur perbuatan pidana tidak menyenangkan atau intimidasi. Jika tindakan mengeluarkan dari grup merupakan bagian dari serangkaian perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi secara online, korban bisa melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib.

Intimidasi dan ujaran kebencian Mengeluarkan anggota berdasarkan alasan bisa digolongkan sebagai ujaran kebencian yang dilarang oleh Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Hal ini dapat terjadi jika admin atau anggota grup lain menyebarkan kebencian terhadap seseorang sebelum atau setelah dikeluarkan.

tindakan mengeluarkan seseorang dari grup tanpa masalah yang jelas dan mengakibatkan gangguan mental parah bisa berpotensi menjadi perbuatan tidak menyenangkan .dampaknya secara mental karena perbuatan intimidasi jelas pidananya

Dalam pengakuan salah satu karayawan Bank BRI Sangat kecewa Dari hasil sikap management Bank BRI RO jakarta 2 regional 7 Khususnya Bagian Qualitas arogan sehinga menimbulkan tindak menyenangkan yang merugikan sepihak hasil dari sebuah intimidasi ,Beliau meminta pihak Bank BRI Pusat serta kementrian Bank BUMN untuk mencopot pimpinnan management kanwil RO jakarta 2 bagian Qualitas yang di duga kurang baik dan terlalu arogan yang menimbulkan kerusakan moral pada suatu perusaahaan

Lanjutnya Dapat di ketahui Perbuatan tidak menyenangkan yang termasuk dalam kategori intimidasi dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 29 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang mengatur tentang pengancaman melalui media elektronik ujarnya

Baca Juga :   BRI Kembali Jadi Sponsor Utama Pada BRI Liga 1 2024-2025 Ciptakan Perputaran Ekonomi 10.42 Triliun!

Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan karyawan dapat perlakuan yang sangat tidak baik , sehinga berdampak karayawan tersebut di mutasi terus menerus di jauhkan oleh tempat tinggalnya karyawan tersebut , sehinga berdampak kerugian financial yang sangat besar yang tidak balance oleh pamasukannya diduga yang di lakukan oknum pimpinan Management BRI Jakarta 2 seakan akan membuat karyawan tersebut tidak betah bekerja bukan hanya kali ini aja banyak karyawan Bank BRI yang sudah mengajukan resgin secara sepihak akibat di duga perlakukan oknum oknum pimpinan Bank BRI Jakarta 2 tersebut sehinga menimbukan kerugian bagi seluruh karyawan atau pekerja yang masih aktif tanpa memperhatikan nasip pekerjanya

Red

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita