KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil tiga saksi ihwal pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Senin, 2 Februari 2026.
Tiga saksi yang diperiksa antara lain, Kepala Divisi Retail Payment BRI periode 2019-2020, Arif Wicaksono; Wakil Kepala Bagian Merchant Operasional Divisi RPT BIT, Aditya Prabhaswara; dan Departemen Head Procurement Group PT BRI (Persero), Eka Rusdiani.
Dalam kasus ini, komisi antikorupsi sudah menetapkan lima orang tersangka pada 9 Juli 2025. Tiga diantaranya dari pihak BRI, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo; dan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi. Dua lainnya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Perusahaan milik Elvizar merupakan vendor penggarap mesin EDC. Ia diduga melakukan pengkondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa saat perusahaan pelat merah itu mengadakan mesin EDC. Modusnya, Elvizar mengatur skema jual-beli putus mesin electronic data capture.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan Elvizar diduga membesarkan nilai pengadaan mesin EDC di BRI. Menurutnya, Elvizar bersekongkol dengan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto dalam pengadaan mesin tersebut. Keduanya, kata Asep, berulang kali mengadakan pertemuan pada 2019, sebelum proyek pengadaan EDC dimulai.
Pertemuan itu menyepakati Elvizar dan perusahaannya menjadi vendor pengadaan EDC. Termasuk juga dengan menggandeng PT Bringin Inti Teknologi yang dipimpin Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama. Elvizar juga diduga membawa mesin EDC dengan merek Sunmi P1 4G. Sementara Rudy membawa merek Verifone. “Ini yang tidak boleh. Bertemu dengan calon penyedia barang, seharusnya melalui proses lelang,” kata Asep.
Sementara, peran Indra Utoyo yang merupakan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI diduga memerintahkan Wakil Kepala Divisi Perencanaan, Danar Widyantoro, dan Wakil Kepala Divisi Pengembangan, Fajar Ujian, untuk melakukan uji kelayakan teknis atau proof of concept (POC). Uji kelayakan dilakukan terhadap dua jenis EDC Android, yaitu Sunmi P1 4G dari Elvizar, serta Verifone dari PT BRI IT. Tujuannya untuk memastikan kompatibilitas dengan sistem BRILink Mobile.
Pada uji POC itu, hanya dua merek tersebut yang diuji. Padahal ada vendor lain yang menawarkan produk EDC Android, seperti Nira, Ingenico, dan Pax. Proses POC tersebut juga tidak diumumkan secara terbuka ke publik. “Sehingga vendor dengan merek lain tidak mendapat kesempatan ikut serta dalam pengujian,” ucap Asep.
Hingga saat ini, komisi antirasuah sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC BRI ini. Status kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan sejak akhir Juni 2025.

















