Jawa Barat – Polisi berhasil menangkap Fajar Sugama (35), pelaku pembacokan terhadap marbot Masjid Jami Al-Muhajirin, AS (65), di Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pelaku diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian saat berada di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah samurai, satu bilah celurit, serta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat peristiwa berdarah tersebut terjadi.
Hasil penyelidikan mengungkap aksi pembunuhan pada Kamis 6/8/2026 itu diduga telah direncanakan. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku menunggu korban yang hendak mengumandangkan azan Zuhur, kemudian menyerangnya secara membabi buta menggunakan dua senjata tajam hingga korban meninggal dunia.
Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Pelaku mengaku dendam karena merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap menyinggung kondisi ekonominya. Penyidik juga menilai aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan karena pelaku telah mempersiapkan senjata sebelum menyerang.
Atas perbuatannya, Fajar Sugama dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



















