Polemik Makam Mede Tak Kunjung Usai, Ahli Waris Datangi DPRD Kab bekasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MediaPasti.com. Bekasi – Pengurus beserta ahli waris pemakaman makam mede yang berlokasi di desa Mekarwangi, Cikarang Barat didampingi kuasa hukum kembali datangi kantor DPRD kabupaten Bekasi untuk melakukan rapat/audiensi lanjutan pada Senin, (21/6/2021) sore.

Pelaksanaan rapat/audiensi tersebut digelar di ruang rapat kantor DPRD kabupaten Bekasi bersama dengan dewan komisi III serta beberapa pihak dan instansi yang terkait dalam hal ini.

“Bahwa hari ini memang di agendakan ada pertemuan dengan anggota DPRD komisi III dan itu pun informasinya terakhir hanya seputar anggota kami saja. tapi ternyata hari ini yang hadir itu dari pihak BPN, dan juga Bekasi Fajar,” kata Ust. Tubagus Khoerudin selaku ketua penolakan relokasi makam mede (21/6).

Polemik penolakan rencana relokasi tanah makam mede oleh pihak PT Bekasi Fajar dan pihak pemerintahan desa Mekarwangi sampai kini memang belum menemukan titik terang atau penyelesaian yang jelas sebagaimana yang diharapkan oleh warga selaku ahli waris makam mede.

“Kami selaku warga desa Mekarwangi utamanya dalam pembelaan makam mede, tidak pernah ada kesepakatan bahwa makam itu akan direlokasi,” ungkap Ust. Khoerudin.

“Ada beberapa rangkaian kebijakan-kebijakan mau pun peristiwa-peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat terkait polemik makam mede. Di tahun 2017 juga sama ini ada penggalian penggunaan tanah sepihak di batas salah satu perusahaan PT Yasunli, ini pun tidak diketahui, tiba-tiba rame seperti itu,” tambahnya.

Ia juga menuturkan bahwa dirinya bersama beberapa pengurus penolakan relokasi makam mede justru dikagetkan dengan adanya surat panggilan dari pihak kepolisian.

“Terkait menyambung soal surat, yang dengan dasar itu kami disebut pemalsuan data. Padahal saat itu kami hanya ingin tau bagaimana pendapat kepala desa terkait berkas yang kami sampaikan sebelumnya kepada pak kepala desa, bukan informasi bagus yang kami dapatkan ternyata malah laporan polisi,” tegasnya

Baca Juga :   Grosir Kouta Internet Murah di Jawa Barat Toko HEXA DATA

Oleh Kuasa Hukum ahli waris makam mede Farhan (Law Firm KIB and Partners) dalam menyikapi hal itu, menurutnya bahwa pelaporan terhadap beberapa pengurus dan warga ahli waris makam mede ke pihak kepolisian di anggap terlalu dipaksakan.

“Pelaporan ke Polda ini kami rasa terlalu dipaksakan, karena legal standingnya (kedudukan hukum) juga kurang tepat. Ketika PT Bekasi Fajar dan kuasa hukum melaporkan warga klien kami,” terang Farhan.

PT Bekasi Fajar selaku pihak pengembang kawasan industri MM2100 pun membenarkan adanya pelaporan yang dilakukan oleh pihaknya.

“Itu atas dasar nomor letter C yang sama antara milik desa dengan milik warga ahli waris. Dasar dari itu kita sebenarnya bukan pelaporan hanya kita uji materiil. Ini yang punya siapa, aset desa kah? atau ahli waris kah? kan saya bilang, semua warga negara Indonesia di NKRI ini kita sama-sama mencari kepastian hukum, kalau memang tidak bersalah kenapa harus takut, kan gitu aja, ya buktikan aja sesuai fakta-fakta yang ada,” jelas Mulyana.

Selanjutnya juga ia menjelaskan terkait pengajuan ruislag tanah makam yang diajukan oleh pihak pemerintah desa Mekarwangi di tahun 2014 lalu.

“Pengajuan ya kurang lebih tanggal 18 april 2014. Pengajuan dari pihak desa Mekarwangi ke kita (BEFA) dari kepala desa. Ini kan periode kedua kepala desa Bapak Subur kurang lebih seperti itu,” ujar Mulyana.

Ia juga menyebut bahwa pengajuan dilakukan oleh pemerintah desa Mekarwangi itu atas dasar klaim kepemilikan desa berdasarkan girik.

“Bahwa ini tanah kalau menurut dari klaim pihak desa bahwa ini kepemilikan desa berdasarkan girik, girik makam,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Oby selaku kuasa hukum PT Bekasi Fajar, bahwa pihak pemerintah desa Mekarwangi membuat permohonan ruislag yang di ajukan kepada pihak PT Bekasi Fajar.

Baca Juga :   Presiden Joko Widodo Anugrahkan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa Bagi 71 Tokoh

“Disini kita hubungan hukum dengan pemerintah desa. Kita ada permohonan ruislag dari pemerintah desa yang di ajukan kepada kita. Kita coba akomodir karena kita melihat dalam hal ini desa Mekarwangi khususnya itu sudah minim sekali untuk tempat pemakaman. Dan sudah tidak ada lahan kosong lagi kecuali lahan punya Bekasi Fajar,” kata dia.

Dewan komisi III DPRD kabupaten Bekasi Helmi menutup rapat/audiensi tersebut dengan menyampaikan anjuran agar para pihak yang terkait untuk mencari keabsahan data melalui BPN melalui uji materiil.

“Uji materiilnya itu di BPN, baik itu dari warga maupun dari desa, siapa yang berhak atas tanah itu, nanti rapat kita lanjut menunggu kabar dari BPN,” tandasnya.

Rapat/audiensi itu dihadiri oleh sejumlah warga pengurus penolakan relokasi makam mede bersama kuasa hukum Law Firm BIK and Partners, dewan Komisi III Helmi dan Mustakim, pihak PT Bekasi Fajar Mulyana dan Oby, pihak BPN Wicaksono, Joko P, dan Agus Yudianto, Dinas Cipta Karya Dicky Karyadi, Dinas Perkimtan Dedi Herdiana, dan juga pihak dari pemerintahan kecamatan Cikarang Barat Kusnadi.

Adapun pihak-pihak yang hadir dalam rapat/audiensi tersebut merupakan pihak yang datang untuk memenuhi undangan anggota DPRD kabupaten Bekasi.
( Red )

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita