MEDIAPASTI.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM Level 4 tersebut lantaran masih mewabahnya dan ditambah Covid-19 varian Delta di tanah air.
āPemerintah melanjutkan PPKM Level 4 di beberapa kabupaten, kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivias dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,ā ujar Jokowi dalam jumpa pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/7)
Pemerintah sebelumnya memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 menyusul melonjaknya angkas kasus Covid-19 di Tanah Air. PPKM Darurat hanya diberlakukan di Jawa-Bali, namun kemudian berkembang keluar Jawa-Bali.
Kemudian, melihat perkembangan kasus positif Covid-19, pemerintah kembali menerapkan PPKM, namun dengan istilah Level 1-4 hingga 2 Agustus 2021. Wilayah Jawa-Bali masih masuk dalam level 4 karena angka kasus positif Covid-19 masih tinggi
Jokowi menambahkan pemberlakuan PPKM Level periode sebelumnya membawa perbaikan ke kasus harian, kasus aktif, kesembuhan, dan persentase BOR. Hal ini terjadi di sejumlah daerah, tetapi tak disebutkan di mana saja.
“Dengan memperhatikan pertimbangan tersebut pemerintah meneruskan PPKM Level 4 dari 3 sampai 9 Agustus di beberapa kab/kota,” ujarnya