Jalan Trotoar Beralih Jalan Putar Balik Kendaraan, diduga Dishub Kab Bekasi Tutup Mata

Jalan Trotoar Beralih Jalan Putar Balik Kendaraan di bekasi
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM-BEKASI – 10 AGUSTUS 2021 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi dinilai tutup mata keberadaan Parkir liar disejumlah titik di jalan Raya kab bekasi memanfatkan trotoar beralih Fungsinya Padahal itu bisa Membahayakan Pengguna Jalan Yang Melintas Di Jalan Raya Khsusunya di kab bekasi.

Maraknya parkir liar di beberapa titik Jalan Raya protokol yang ada di Sejumlah Jalan Raya Di Kabupaten Bekasi, Sangat Di Sayangkan Dinas Perhubungan (DISHUB) Seolah Tutup Mata Dengan Adanya Parkir Liar Tersebut Yang Mana Dengan Adanya Parkiran Liar ituh Bisa Menimbulkan Kemacetan Dan Menimbulkan Angka Kecelakaan.

“Seolah ini membenarkan anggapan bahwa lemahnya penertiban dan serta penegakan aturan di Kabupaten Bekasi Yang Sehingga trotoar bisa beralih fungsi sehinga resikonya bisa mengakibatkan Tersebut Merajalela Di Sejumlah Titik Jalan Raya prootokol Yang Ada Di Kabupaten Bekasi.

Namun sudah lama anehnya tidak ada sikap tegas yang diambil ataupun langkah konkrit yang dilakukan yang mana seharusnya mengambil tindakan sebelum terjadinya kecelakaan terlebih dahulu di sejumlah titik jalan raya protokol .

Padahal putar balik di trotoar itu sangat meresahkan penguna jalan yang melintas dan tidak dibenarkan secara aturan pemerintah.

“keterangan dari penguna jalan yakni bapak iwan menjelaskan bahwa putar balik ditrotoar bisa mengakibatkan kecelakan dan ke macetan karena bisa mengagokkan kendara lain terangnya.

Namun Kedepannya angka tersebut bisa saja bertambah trotoar yang di gunakan alat putar balik kendaraan ,mengingat banyaknya trotoar yang berubah fungsinya di Sejumlah Wilayah Kabupaten Bekasi.

setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, ada dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki.

Baca Juga :   VIRAL Video Ambulans Terobos One Way Sambil Nyalakan Sirine, Ternyata Bawa Wisatawan

Pertama ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2)

Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi, trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.”

“Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki

( HENDRA LESMANA & MARDANI LUBIS)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita