MEDIAPASTI.COM –Cek Biaya Perpanjangan SIM serta beberapa persyaratan perpanjang SIM yang harus Anda pahami, salah satunya adalah membayar biaya perpanjangan.biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1: Rp80.000
- SIM B2: Rp75.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C1: Rp75.000
- SIM C2: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D1: Rp30.000
- SIM Internasional : Rp225.000
2. Dokumen Yang Diperlukan Untuk Perpanjang SIM
Selanjutnya, sesuai Pasal 29 tentang Perpanjangan SIM, ada beberapa dokumen penting yang harus Anda bawa saat hendak melakukan perpanjangan SIM.
- KTP asli dan 2 lembar fotokopi
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
- Surat Keterangan Kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap
Supaya tidak repot, disarankan untuk menyiapkan dokumen-dokumen di atas beberapa hari sebelum Anda pergi ke kantor Satpas atau gerai layanan SIM setempat.
di kutip dari CNBCIndonesia.com yang di rangkum dari akun instagram resmi TMC polda Metro jaya ,kepolisian memberikan dispensasi selama PPKM berlaku. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis. Jadi, SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Syaratnya yaitu SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.
Ketentuan dispensasi telat perpanjang SIM tak perlu bikin baru, seperti dikutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya:
1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli s.d. 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 s.d 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru
( Robi)