Herry Wirawan, Pemerkosa 13 santriwati Divonis Hukuman Mati

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. Herry kini divonis hukuman mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim persidangan yang diketuai Herri Swantoro melalui keterangannya pada Senin (4/4).

Melalui putusan itu, hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi hukuman seumur hidup pada Herry. Penahanan Herry pun dilanjutkan.

Baca Juga :   Kabupaten Bekasi Menindak Di duga Perusahaan Membuang Limbahnya Tanpa Melewati IPAL Ke Kali CBL
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita