MEDIAPASTI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. Herry kini divonis hukuman mati.
“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim persidangan yang diketuai Herri Swantoro melalui keterangannya pada Senin (4/4).
Melalui putusan itu, hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi hukuman seumur hidup pada Herry. Penahanan Herry pun dilanjutkan.