mesiapasti.com – Lebak – kasus dua oknum karyawan bank tersebut diduga menyalahgunakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai miliyaran rupiah untuk kepentingan pribadi, termasuk digunakan untuk judi online.
Dikutip dari media portal lebak.com dan faktabanten.com, Setelah adanya kasus itu kami jadi ragu menjadi nasabah BRI Lebak, ya kami menilainya kasus itu sudah sangat mencoreng nama baik BRI, yah sekelas perusahaan BUMN karyawannya lalai,” kata Nakdan salah satu warga Lebak yang juga salah satu nasabah bank BRI, kepada wartawan pada Kamis (2/1/2025).
Selesainya dugaan kasus itu, Nakdan turut mengapresiasi Kejari Kabupaten Lebak atas kinerja yang berhasil mengungkapnya.
“Dibalik itu saya apresiasi keberhasilan Kejari Lebak yang telah mengungkap kasus dugaan penggelapan uang KUR,” ucapnya.
Tetapi, Kata dia terbuktinya dugaan kasus itu dinilai jadi kesan yang negatif bagi masyarakat khususnya nasabah di bank itu.
“Yah mungkin masyarakat yang juga nasabah saya pastikan akan tetap waspada karna tadi banyak oknum pegawai yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu Idnan warga Lebak lainya, mengungkapkan bahwa tidak ingin kasus seperti itu terulang apalagi bertambah lagi
Tim penyidik sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit,” kata Irfano di Kantor Kejari Lebak, dilaporkan pada sepekan lalu Kamis (26/12/2024).
Irfano menjelaskan, kedua tersangka menyalahgunakan data nasabah untuk meminjam dana kredit. Setelah uang cair, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Prakteknya, kalau istilah perbankannya itu kredit topengan dan kredit kempilan. Jadi, menggunakan nama-nama dan data nasabah, tetapi uangnya digunakan oleh para mantri,” jelasnya.
Sejak beroperasi pada 2021, tindakan mereka mengakibatkan kerugian bank hingga Rp 1,029 miliar.
Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, uangnya digunakan untuk judi online,” ujar Irfano.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
Sumber portal lebak.com
Faktabanten .com