• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://pmb.stkippgri-bkl.ac.id/info-prodi
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://solarcity.vn/mua/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://aeress.org/noticias/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://tpfx.co.id/jurnal/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • admin Dayan – Laman 3 – Mediapasti.com

    Penulis: admin Dayan

    • KPK Resmi Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Sebagai Tersangka Suap Restitusi Pajak

      KPK Resmi Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Sebagai Tersangka Suap Restitusi Pajak

      Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono resmi memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (5/2/2026).

      Mulyono menilai, tindakan yang dilakukannya tidak merugikan keuangan negara. Meski demikian, dia mengaku salah karena menerima hadiah berupa uang. “Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa.

      Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” kata Mulyono saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam. Mulyono berkomitmen menjalani proses hukum yang menimpanya. “Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ujarnya.

      Mulyono Ditetapkan Tersangka Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin pada Kamis.

      Dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

      Adapun ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).  “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka,” kata Asep.

      KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

      Asep mengatakan, kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin. Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.

      Kemudian Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan. “Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” ujarnya.

      Asep mengatakan, PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing”.

      “Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar,” tuturnya.

      Asep mengatakan, setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.

      Kemudian, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati pembagiannya sebagai berikut, Mulyono Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.

      “Kemudian Venasius bertemu Dian Jaya untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venasius meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp 20 juta, sehingga Dian Jaya menerima bersih sebesar Rp 180 juta. Dari uang tersebut, Dian Jaya telah menggunakannya untuk keperluan pribadi,” tuturnya.

      Sementara, Venasius memberikan uang sebesar Rp 800 juta kepada Mulyono yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Kemudian Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.

      “Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY (Mulyono) kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata dia.

      “Sementara itu, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang ‘apresiasi’ tersebut disimpan oleh VNZ (Venasius) untuk dirinya sendiri,” ucap dia.

      Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.

      Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

    • KPK Panggil 3 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

      KPK Panggil 3 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

      KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil tiga saksi ihwal pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Senin, 2 Februari 2026. 

      Tiga saksi yang diperiksa antara lain, Kepala Divisi Retail Payment BRI periode 2019-2020, Arif Wicaksono; Wakil Kepala Bagian Merchant Operasional Divisi RPT BIT, Aditya Prabhaswara; dan Departemen Head Procurement Group PT BRI (Persero), Eka Rusdiani. 

      Dalam kasus ini, komisi antikorupsi sudah menetapkan lima orang tersangka pada 9 Juli 2025. Tiga diantaranya dari pihak BRI, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo; dan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi. Dua lainnya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

      Perusahaan milik Elvizar merupakan vendor penggarap mesin EDC. Ia diduga melakukan pengkondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa saat perusahaan pelat merah itu mengadakan mesin EDC. Modusnya, Elvizar mengatur skema jual-beli putus mesin electronic data capture. 

      Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan Elvizar diduga membesarkan nilai pengadaan mesin EDC di BRI. Menurutnya, Elvizar bersekongkol dengan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto dalam pengadaan mesin tersebut. Keduanya, kata Asep, berulang kali mengadakan pertemuan pada 2019, sebelum proyek pengadaan EDC dimulai.

      Pertemuan itu menyepakati Elvizar dan perusahaannya menjadi vendor pengadaan EDC. Termasuk juga dengan menggandeng PT Bringin Inti Teknologi yang dipimpin Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama. Elvizar juga diduga membawa mesin EDC dengan merek Sunmi P1 4G. Sementara Rudy membawa merek Verifone. “Ini yang tidak boleh. Bertemu dengan calon penyedia barang, seharusnya melalui proses lelang,” kata Asep.

      Sementara, peran Indra Utoyo yang merupakan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI diduga memerintahkan Wakil Kepala Divisi Perencanaan, Danar Widyantoro, dan Wakil Kepala Divisi Pengembangan, Fajar Ujian, untuk melakukan uji kelayakan teknis atau proof of concept (POC). Uji kelayakan dilakukan terhadap dua jenis EDC Android, yaitu Sunmi P1 4G dari Elvizar, serta Verifone dari PT BRI IT. Tujuannya untuk memastikan kompatibilitas dengan sistem BRILink Mobile.

      Pada uji POC itu, hanya dua merek tersebut yang diuji. Padahal ada vendor lain yang menawarkan produk EDC Android, seperti Nira, Ingenico, dan Pax. Proses POC tersebut juga tidak diumumkan secara terbuka ke publik. “Sehingga vendor dengan merek lain tidak mendapat kesempatan ikut serta dalam pengujian,” ucap Asep.

      Hingga saat ini, komisi antirasuah sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC BRI ini. Status kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan sejak akhir Juni 2025.

    • Pencekalan 13 Orang Terancam Diperpanjang, KPK Dalami Kasus Mesin EDC BRI

      Pencekalan 13 Orang Terancam Diperpanjang, KPK Dalami Kasus Mesin EDC BRI

      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mempertimbangkan untuk memperpanjang pencekalan terhadap 13 orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2020–2024.

      Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan perpanjangan pencekalan akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan yang saat ini masih berjalan.

      “Terkait dengan cegah ke luar negeri atau cekal untuk perkara pengadaan mesin EDC di BRI, nanti penyidik akan melihat apakah masih dibutuhkan untuk perpanjangan cekalnya atau seperti apa,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

      Budi menjelaskan, hingga kini penyidikan perkara tersebut terus berprogres, khususnya dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara yang masih menunggu hasil final dari auditor negara.

      “Kita tunggu hasil finalnya dari kawan-kawan auditor negara, sehingga nanti penyidikannya menjadi lengkap dan bisa segera kami limpahkan untuk masuk ke tahap penuntutan atau penyusunan dakwaannya,” katanya.

      Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC di BRI. Selanjutnya, pada 30 Juni 2025, KPK menyampaikan nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp2,1 triliun dan menetapkan pencekalan terhadap 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri.

      Belasan pihak yang dicekal itu masing-masing berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD. KPK menyebutkan, untuk sementara kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Pernyataan tersebut disampaikan KPK pada 1 Juli 2025.

      Dalam perkembangan selanjutnya, KPK pada 9 Juli 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU), serta Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.

      Selain itu, KPK juga menetapkan Elvizar (EL) selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

      Adapun pencekalan terhadap 13 orang terkait kasus ini tercatat telah berlangsung selama enam bulan dan jatuh tempo pada 6 Januari 2026. KPK pun membuka peluang untuk memperpanjang masa pencekalan tersebut seiring dengan masih berjalannya proses penyidikan.