Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI.
Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin 2 Februari 2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait pengadaan mesin EDC BRI,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih KPK, mengutip Rabu 3 Februari 2026.
Saksi pertama yang penyidik periksa adalah Arif Wicaksono, Kepala Divisi Retail Payment BRI. Yang bersangkutan bertugas pada periode 2019-Maret 2020.
Kemudian Aditya Prabhaswara selaku Wakil Kepala Bagian Merchant Operasional. Ia bertugas di Divisi Retail Payment and Transaction BIT.
Penyidik KPK juga memeriksa saksi Eka Rusdiani yang menjabat Department Head Procurement Group BRI. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas dan mendalami proses pengadaan EDC.
KPK memastikan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik masih akan memanggil pihak lainnya guna mengungkap dugaan penyimpangan.
Penyidik KPK juga turut mendalami penyedia sistem dan sinyal proyek EDC BRI. Pendalaman membidik hubungan perangkat keras dan perangkat lunak transaksi.
Sebelumnya KPK juga memanggil Direktur PT Indosat Irsyad Sahroni. “Tidak hadir sedang dicek alasan ketidakhadirannya,” ungkap Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, Indosat berkaitan perangkat lunak dalam pengadaan mesin EDC. “Mesin EDC melingkupi hardware dan software sehingga sistemnya perlu didalami,” ujarnya.
Pada kasus yang membelit emiten dengan kode BBRI ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Para tersangka berasal dari internal BRI serta perusahaan swasta penyedia.
Penyidik menduga kerugian negara dari pengadaan EDC BRI itu mencapai Rp744 miliar


