• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://pmb.stkippgri-bkl.ac.id/info-prodi
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://solarcity.vn/mua/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://aeress.org/noticias/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://tpfx.co.id/jurnal/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • Rizki Dermawan – Laman 3 – Mediapasti.com

    Penulis: Rizki Dermawan

    • Masyarakat Minta Polisi Bukan hanya Tangkap Pemakai obat Tramadol saja tapi Toko Toko yang Menjual jangan di Biarkan di Kab  Bekasi

      Masyarakat Minta Polisi Bukan hanya Tangkap Pemakai obat Tramadol saja tapi Toko Toko yang Menjual jangan di Biarkan di Kab Bekasi

      Mediapasti.com – Berita yang Viral saat ini Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi, diduga menjadi lokasi peredaran obat keras jenis “G” berupa Tramadol dan Heximer tanpa izin.

      Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah bandar diduga kerap beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah tersebut dengan memanfaatkan celah lemahnya pengawasan

      Warga sekitar mengaku resah karena peredaran obat terlarang itu diduga menyasar kalangan remaja dan pelajar. “Banyak anak muda nongkrong malam-malam, katanya beli obat di situ. Kami khawatir karena bisa merusak generasi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (24/9/2025)

      Menurut aturan, Tramadol dan Heximer masuk kategori obat keras yang penggunaannya hanya boleh berdasarkan resep dokter

      Peredaran tanpa izin jelas melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta berpotensi dijerat dengan pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jika terbukti disalahgunakan.

      Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya (RS) memberikan keterangan, “Ya bang, “Kondisi peredaran obat Keras disini semakin banyak, banyak pembeli sampai tengah malam bolak balik.” Ujarnya, salah satu warga.Menurut informasi kepada awak media, Diduga ada oknum beberapa warga setempat yang menjual obat keras ini bernama: Baron, Cenil, Nurali, Sidik, Hendi, Amay.”Pungkasnya salah satu warga

      Pihak aparat kepolisian khsusunya wilayah hukum polres bekasi diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cikarang, khsusunya di Kampung Kavling desa cikarang kota.Penyalahgunaan obat keras ini berdampak pada masa depan anak remaja, apalagi diduga menyasak kepada pelajar yang masih mengemban ilmu pendidikan untuk masa depan bangsa.Pihak APH setempat khsusunya pemerintah Desa Cikarang Kota Diduga Menutup mata ada nya praktik yang tengah beredar ini.Jika ini dibiarkan bagaimana nasib anak bangsa untuk kedepan, kondisi ini sangat krusial di dalam kesehatan, penggunaan obat keras jenis G ini digunakan harus pada sasaran nya dan tidak sembarang di edarkan begitu saja

      masyarakat meminta kepada aparat kepolisian kab bekasi bukan hanya menangkap pemakai obat terlarang saja namun toko toko harus di tangkap penjual obat obat terlarang sesuai aturan UUD .biar tidak ada lagi penjual di kab bekasi obat terlarang tersebut yang meresahkan warga sehinga bnyak kejahatan di kab bekasi karena di biarkan toko toko tersebut

      Heriyanto

    • Proyek P3A di desa karang Mukti tidak sesuai RAB,Dengan angaran sebesar Demikian ,ada apa??

      Proyek P3A di desa karang Mukti tidak sesuai RAB,Dengan angaran sebesar Demikian ,ada apa??

      Mediapasti.com – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang berasal dari Aspirasi Dewan Provinsi, APBN Tahun 2025, Rp 195.000.000, dengan Nomer Kontrak, HK.02.01/PPK OPSDA III-Av/P3TGAI/035/2025, 45 Hari Kalender. Seharusnya di kerjakan harus sungguh – sungguh untuk keperluan petani namun nampak terlihat asal jadi di Desa karang Mukti, Kecamatan Karang bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu(06/08/2025)

      Pada saat beberapa Time media di lokasi pembangunan turap saluran air irigasi,pelaksanaan kegiatan berlangsung.terlihat pemasangan batu kali hanya di tanjapkan ke lumpur tanpa ada pengerasan lantai dasar,

      ini sangat kuat tidak sesuai spesifikasi atau (RAB)

      Time media saat turun untuk pengukuran tinggi hanya 50CM,di duga pengerjaan saluran air irigasi yg di kerjakan kelompok P3A jaya Mukti sangat kuat pengerjaan asal jadi dan mengurangi kualitas bangunan

      Ini sangat kuat pembangunan turap saluran air irigasi tidak sesuai spesifikasi dan terlihat pemasangan batu kali yg tidak tampak kelihatan muka dan pemasangan tidak rapih

      Para time media berharap Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Provinsi Jawa Barat meminta agar segera turun kelapangan dan memberi sanksi kepada pelaksananya ,serta Tim pengawas dari pemda agar mengkroscek tentang pengkerjaan tersebut ,dan Tim KPK agar menyidak angaran tersebut tentang pembangunan P3A yang gk sesuai RAB

      (Red)

    • Wartawan  Dikeroyok Saat Liputan di Bekasi

      Wartawan Dikeroyok Saat Liputan di Bekasi

      Mediapasti.com – Bekasi – Kasus kekerasan terhadap Wartawan kembali terjadi. Kali ini, menimpa Jurnalis Ambarita yang tengah melakukan investigasi makanan di wilayah Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (26/9/2025).

      Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ambarita tiba di lokasi untuk melakukan peliputan dan mulai mendokumentasikan situasi dengan mengambil video serta foto sebagai bahan investigasi.

      Namun, secara mendadak beberapa orang yang berada di tempat tersebut memojokkan dirinya. Ambarita bukan hanya mengalami intimidasi, tetapi juga menjadi korban pengeroyokan. Dalam insiden itu, telepon genggam miliknya dirampas, mengakibatkan seluruh data liputan dan dokumentasi yang tersimpan di dalam perangkat tersebut hilang.

      Tak berhenti di situ, aksi perundungan terhadap Ambarita juga terjadi. Sejumlah bukti foto memperlihatkan kondisi fisiknya yang mengalami luka akibat pengeroyokan tersebut. Ia mengalami bengkak pada bagian mata dan harus mendapatkan perawatan medis.

      Kasus ini menambah deretan catatan kelam mengenai kebebasan pers di Indonesia. Tindakan kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalis dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi hak publik atas informasi.

      Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas pelaku maupun tindak lanjut dari laporan kasus tersebut. Kalangan pegiat pers mendesak agar aparat bergerak cepat mengusut kejadian ini serta menjamin perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan.

      Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., mengecam keras tindakan kekerasan yang menimpa Jurnalis Ambarita. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan juga terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

      “Ini adalah bentuk kriminalitas yang sangat serius. Jurnalis Ambarita sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, namun justru dihalangi dengan cara-cara brutal. Perampasan alat kerja dan pengeroyokan seperti ini jelas melanggar hukum, bahkan mencederai demokrasi kita,” tegas Wilson, yang juga merupakan Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012.

      Wilson menilai, maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja media. Ia mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap para pelaku, serta mengembalikan hak-hak Jurnalis Ambarita.

      “Negara wajib hadir melindungi warganya, apalagi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas. Jika aparat lamban atau bahkan abai, maka ini akan menjadi preseden buruk dan mengundang terulangnya kasus serupa di masa depan,” tambahnya.

      Selain itu Pimpinan Media Pasti Indonesia Rizki Dermawan angkat bicara terkait pemukulan wartawan yang terjadi saat ini ,kita kembalikan kepada hukum yang berlaku dan meminta pihak aparat memperoses hukum dengan seadil adilnya yang mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menjamin kemerdekaan pers.

      Lanjutnya , Oleh karena itu, ia mengajak seluruh organisasi jurnalis, pegiat media, dan masyarakat sipil untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam kebebasan pers.

      Peristiwa pengeroyokan dan perampasan alat kerja yang dialami Jurnalis Ambarita memiliki implikasi hukum yang serius. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

      • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
      • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
      • Pasal 365 KUHP tentang perampasan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

      Red