• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://pmb.stkippgri-bkl.ac.id/info-prodi
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://solarcity.vn/mua/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://aeress.org/noticias/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://tpfx.co.id/jurnal/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • Rizki Dermawan – Laman 5 – Mediapasti.com

    Penulis: Rizki Dermawan

    • Karyawan BRI Ambon diduga rugikan negara Rp1,975 miliar

      Karyawan BRI Ambon diduga rugikan negara Rp1,975 miliar

      Mediapasti.com -Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit pada Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon dengan seorang tersangka berinisial FJ alias Fita menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,975 miliar.

      “Perbuatan tersangka Fita telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.975.257.330 berdasarkan laporan investigatif atas penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah oleh Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020 hingga 2023 Nomor : 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” kata Aspidsus Kejati Maluku Agustinus Baka Tangdililing di Ambon, Selasa

      penyalahgunaan angsuran pinjaman dan pelunasan untuk 57 debitur sebesar Rp442.273.150 serta penyalahgunaan rekening simpanan nasabah sebesar Rp241.850.000.

      “Semua dana ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi Fita dan dia melakukannya sendirian sehingga ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini,” tandasnya.

      Soal dugaan keterlibatan pihak lain tidak ada karena yang bersangkutan tunggal dana akan dibuka jaksa dalam persidangan di pengadilan nanti.

      Akibat dari perbuatannya, tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.975.257.330 berdasarkan laporan investigatif atas penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah oleh Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020 hingga 2023 Nomor : 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025

      Red

    • Di Duga Eks Pegawai BRI Dituntut 10,5 Tahun Penjara

      Di Duga Eks Pegawai BRI Dituntut 10,5 Tahun Penjara

      Mediapasti.com – Diduga Jaksa menuntut seorang mantan pegawai BRI yang masih berusia 30 tahun Robbinathara Kawidh selama 10,5 tahun penjara. Ia dinilai telah korupsi Rp 17,2 miliar yang dipakainya untuk judi online (judol)!

      “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROBBINATHARA KAWIDHI M dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi dengan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan serta memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi tuntutan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Jakpus, Kamis (7/8/2025)

      Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Eryusman dengan anggota Rios Rahmanto dan Mardiantos. “Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan yaitu membayar Uang Pengganti sebesar Rp 17.242.000.000,00 (tujuh belas miliar dua ratus empat puluh dua juta rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” pinta JPU.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Robbinathara Kawidh alias Robbi diadili dalam berkas perkara nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Robbi saat kejadian didakwakan adalah Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) pada Bank BRI kantor cabang Tanah Abang.“Bahwa Tersangka Robbinathara Kawidhi M selaku RM Dana BRI KC Tanah Abang melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pencairan Deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2023 telah terdapat unsur merugikan keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan Tersangka Robbinathara Kawidhi sebesar Rp 17.242.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Tanah Abang No: SR.3.e-RA-JKS/RAS/RA2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025,” demikian bunyi dakwaan jaksa.Dalam dakwaan disebutkan, Robbi adalah Relationship Manager nasabah PT Danasakti Sekuritas Indonesia. Di mana nasabah PT Danasakti Sekuritas membuka deposito 5 bilyet, dua di antaranya senilai Rp 18 miliar lebih. Awalnya, bunga deposito ditransfer ke PT Danasakti Sekuritas Indonesia disetorkan dengan lancar. Hingga pada Juli 2024 mulai ada kendala.”Juli 2024, bunga telat. Saya telepon Robbi, katanya cuti,” kata saksi dari PT Danasakti Sekuritas Indonesia, Maria.Setelah dua bulan telat, akhirnya PT Danasakti Sekuritas Indonesia melaporkan permasalahan itu ke BRI. Pihak bank lalu mengusut permasalahan nasabah tersebut dan terungkap bila deposito sudah dibobol Robbi. Bank langsung mengganti uang nasabah 100 persen.”Semua sudah diganti,” ujar Maria.Giliran BRI meminta pertanggungjawaban uang yang dibobol tersebut. Setelah dilakukan investigasi secara internal, ternyata Robbi membobol dengan cara memalsukan sejumlah dokumen mengatasnamakan PT Danasakti Sekuritas Indonesia. Robbi kemudian memindahbukukan dana tersebut ke deposito baru dan juga ke tabungan. Selidik punya selidik, urai dakwaan jaksa, uang itu dipakai Robbi untuk bermain judi online (judol).”Bahwa uang hasil pencairan deposito milik PT Danasakti Sekuritas Indonesia digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online kurang lebih sebanyak Rp 15.000.000.000,00 dan untuk dipinjamkan ke orang lain sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000,00,” urai jaksa dalam dakwaanya

    • KPK tetapkan 5 Tersangka korupsi Pengadaan mesin edc di BRI, sudah sampai Manakah Lanjutnya kasus Tersebut

      KPK tetapkan 5 Tersangka korupsi Pengadaan mesin edc di BRI, sudah sampai Manakah Lanjutnya kasus Tersebut

      Mediapasti.com – Jakarta, 9 Juli 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020-2024. Para tersangka tersebut adalah CBH selaku Wakil Direktur Utama BRI tahun 2019–2024; IU Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI tahun 2020–2021; DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020; EL Direktur Utama PT PCS; serta RSK selaku Direktur Utama PT BIT.

      Dalam konstruksi perkaranya, terdapat dua skema dalam pengadaan mesin EDC ini, yaitu skema beli putus dan sewa. Dalam skema beli putus meliputi pengadaan tahun 2020 s.d 2024 sebanyak 346.838 unit senilai Rp942 miliar. Sedangkan skema sewa untuk 2020 s.d 2024 sejumlah 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun. Dengan demikian, total anggaran dalam pengadaan tersebut senilai Rp2,1 triliun.

      Pada proses pengadaannya, diduga EL bersama IU dan CBH sepakat menjadikan EL sebagai vendor EDC Android di BRI dengan melibatkan PT BIT. Kemudian IU mengarahkan uji teknis hanya untuk merk tertentu saja. Adapun proses uji teknis tidak diumumkan secara terbuka, dan term of reference (TOR) disesuaikan untuk menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) didasarkan pada harga dari vendor yang telah dikondisikan menang, bukan dari harga resmi (principal). Selain itu, ditemukan fakta bahwa dalam skema sewa EDC, vendor pemenang mensubkontrakkan seluruh pengadaan tersebut tanpa izin dari BRI. Atas pengkondisian pengadaan mesin EDC di BRI ini, hitungan awal nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp744 miliar.

      Selanjutnya sebagai imbalan atas dimenangkannya proyek, CBH diduga menerima hadiah dengan nilai total Rp525 juta dari EL. Selain itu, terdapat dugaan pemberian fee dari PT Verifone Indonesia kepada RSK sebesar Rp5.000 per-unit per-bulan, dengan total mencapai Rp10,9 miliar hingga tahun 2024.

      Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

      Red