Mediapasti.com -Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit pada Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon dengan seorang tersangka berinisial FJ alias Fita menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,975 miliar.
“Perbuatan tersangka Fita telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.975.257.330 berdasarkan laporan investigatif atas penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah oleh Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020 hingga 2023 Nomor : 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” kata Aspidsus Kejati Maluku Agustinus Baka Tangdililing di Ambon, Selasa
penyalahgunaan angsuran pinjaman dan pelunasan untuk 57 debitur sebesar Rp442.273.150 serta penyalahgunaan rekening simpanan nasabah sebesar Rp241.850.000.
“Semua dana ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi Fita dan dia melakukannya sendirian sehingga ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini,” tandasnya.
Soal dugaan keterlibatan pihak lain tidak ada karena yang bersangkutan tunggal dana akan dibuka jaksa dalam persidangan di pengadilan nanti.
Akibat dari perbuatannya, tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.975.257.330 berdasarkan laporan investigatif atas penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah oleh Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020 hingga 2023 Nomor : 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025
Red


