• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://pmb.stkippgri-bkl.ac.id/info-prodi
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://solarcity.vn/mua/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://aeress.org/noticias/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://tpfx.co.id/jurnal/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • Sahid Nur Aulia – Laman 3 – Mediapasti.com

    Penulis: Sahid Nur Aulia

    • Kejagung Sita Tambahan Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO, Total Rampasan Tembus Rp13,1 Triliun

      Kejagung Sita Tambahan Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO, Total Rampasan Tembus Rp13,1 Triliun

      Mediapasti.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp1,374 triliun terkait kasus korupsi dalam persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit pada periode 2021–2022.

      Penyitaan ini dilakukan setelah 12 korporasi, yang terdiri dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara.

      Rincian Uang Sitaan: Musim Mas dan Permata Hijau

      Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menyatakan enam perusahaan di bawah naungan Musim Mas Group telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp1.188.461.774.666.

      Sementara dari Permata Hijau Group, enam perusahaan menyerahkan total Rp186.430.960.865.

      Enam perusahaan Permata Hijau yang terlibat adalah:

      • PT Nagamas Palm Oil Lestari
      • PT Pelita Agung Agri Industri
      • PT Nubika Jaya
      • PT Permata Hijau Palm Oil
      • PT Permata Hijau Sawit

      “Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5 dan berada dalam Rekening Penampungan Lainnya,” ujar Sutikno dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).

      Uang Sitaan Akan Dimasukkan ke Memori Kasasi

      Sutikno menjelaskan bahwa uang yang telah disita telah mendapat izin penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

      Selanjutnya, dana ini akan dimasukkan ke dalam tambahan memori kasasi sebagai bukti yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung.

      “Kami mengajukan tambahan memori kasasi untuk memasukkan uang sitaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan, agar dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung dalam proses kasasi,” jelasnya.

      Total Sitaan Tembus Rp13,1 Triliun

      Sebelumnya, Kejagung telah menyita dana Rp11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group, yang juga terseret dalam skandal ekspor CPO.

      Dana tersebut berasal dari lima anak perusahaan Wilmar, yakni:

      • PT Multimas Nabati Asahan
      • PT Multi Nabati Sulawesi
      • PT Sinar Alam Permai
      • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
      • PT Wilmar Nabati Indonesia

      Dengan penambahan terbaru ini, total uang negara yang telah disita dalam kasus korupsi ekspor CPO mencapai sekitar Rp13,1 triliun.

      Skandal CPO 2021–2022

      Kasus korupsi persetujuan ekspor CPO mencuat pada 2022 dan menyeret sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan serta pengusaha besar.

      Mereka diduga menyalahgunakan izin ekspor CPO di tengah krisis minyak goreng domestik, yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga di pasar nasional.

    • Lapangan Padel Kena Pajak 10 Persen, Pemprov DKI Masukkan ke PBJT Hiburan

      Lapangan Padel Kena Pajak 10 Persen, Pemprov DKI Masukkan ke PBJT Hiburan

      Mediapasti.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.

      Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang berlaku sejak Juli 2025.

      Dalam keputusan tersebut, tarif pajak sebesar 10 persen diberlakukan untuk penggunaan fasilitas padel yang dikomersialkan, termasuk sewa lapangan dan transaksi melalui platform digital.

      Alasan Pengenaan Pajak: Padel Masuk Kategori Hiburan

      Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta, Andri Mauludi Rijal, menjelaskan bahwa olahraga padel dikategorikan sebagai olahraga permainan, sehingga termasuk dalam objek pajak hiburan sesuai regulasi daerah.

      “Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” ujar Andri, Rabu (2/7/2025).

      Pajak Berlaku untuk Semua Jenis Transaksi

      Pengenaan PBJT 10 persen tidak hanya berlaku untuk penyewaan lapangan secara langsung, tetapi juga mencakup:

      • Tiket masuk
      • Pemesanan online melalui platform digital
      • Sewa tempat atau bentuk pembayaran lainnya

      “Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan,” kata Andri.

      Daftar Olahraga yang Juga Masuk Objek Pajak Hiburan

      Selain padel, terdapat berbagai olahraga permainan lain yang masuk kategori PBJT hiburan, di antaranya:

      • Fitness center (termasuk yoga, pilates, zumba)
      • Futsal, sepak bola, mini soccer
      • Tenis, bulu tangkis, basket, voli
      • Squash, tenis meja, panahan
      • Biliar, bowling, ice skating
      • Panjat tebing, berkuda, sasana bela diri
      • Atletik/lari, jetski, sofbol, bisbol, dan lapangan tembak

      Padel Semakin Populer di Jakarta

      Padel merupakan olahraga raket yang memadukan unsur tenis dan squash, dan mulai populer di kalangan urban Jakarta sejak pandemi.

      Daya tarik utamanya adalah kemudahan bermain dan sifat sosialnya, menjadikan padel sebagai aktivitas rekreasi sekaligus olahraga kompetitif.

      Seiring meningkatnya jumlah lapangan padel dan antusiasme masyarakat, pengenaan pajak ini dipandang sebagai upaya Pemprov untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor hiburan olahraga.

    • Aktor Sinetron Berinisial MR Ditangkap karena Memeras Pasangan Pria dengan Ancaman Video Syur

      Aktor Sinetron Berinisial MR Ditangkap karena Memeras Pasangan Pria dengan Ancaman Video Syur

      Mediapasti.com – Seorang aktor sinetron pria berinisial MR ditangkap aparat Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, karena diduga memeras pasangannya, yang juga seorang pria.

      Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/6) di sebuah indekos kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

      Korban sebelumnya melaporkan kasus tersebut setelah mengalami kerugian hingga Rp20 juta, yang diberikan secara bertahap melalui transfer maupun tunai.

      “Tindakan pemerasan itu berupa permintaan uang, dan korban sudah beberapa kali mentransfer. Mungkin karena tidak tahan, akhirnya korban melapor ke Polsek,” ujar Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan, Rabu (3/7).

      Berawal dari Media Sosial hingga Ancaman Video Porno

      Menurut hasil penyelidikan awal, MR dan korban pertama kali berkenalan lewat media sosial.

      Mereka kemudian menjalin hubungan selama dua bulan sebelum kasus pemerasan ini mencuat.

      Selama periode tersebut, MR disebut mengancam akan menyebarluaskan foto bugil dan video hubungan intim berdurasi pendek antara dirinya dengan korban.

      Karena merasa terintimidasi dan takut aibnya tersebar, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.

      “Pelaku mengancam akan menyebarkan konten pornografi, baik berupa foto maupun video. Itu menjadi alat untuk memeras korban,” tambah Pengky.

      Dijerat Pasal Pemerasan, Potensi Tambahan UU ITE dan Pornografi

      Setelah diperiksa secara intensif, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

      Polisi juga membuka kemungkinan penambahan pasal lain terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi, karena pelaku menggunakan konten eksplisit sebagai sarana mengancam.

      “Saat ini kami masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain, termasuk UU ITE dan UU Pornografi,” kata Pengky.