Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Sudah Bebas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM –Eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, bebas dari Lapas Sukamiskin. Diketahui, ia dihukum 6 tahun penjara karena menerima suap izin Meikarta.

“Ya betul, kemarin Ibu Neneng Hasanah Yasin telah bebas dari lapas Sukamiskin,” ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada detikcom, Minggu (16/10/2022).

Ace menyebut Neneng sempat menghadiri acara Golkar Kabupaten Bekasi. Acara tersebut yakni Pelantikan dan Pembukaan Rakerda Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

Ace menegaskan kehadiran Neneng di acara Golkar tak terkait politik.

“Kehadiran Ibu Neneng bukan berarti akan kembali ke politik. Kehadirannya memberikan support kepada adiknya yang menjadi Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Bekasi,” tutur Ace.

Diketahui, Neneng terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin proyek Meikarta pada 2018.

Sejumlah nama diperiksa dan dijadikan tersangka, salah satunya Neneng selaku pemberi izin proyek. Gerombolan ini kemudian diadili dengan berkas terpisah.

Pada Mei 2019, Neneng dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, hak politik Neneng dicabut lima tahun terhitung sejak keluar dari penjara.

Atas putusan itu, Neneng menerima vonis 6 tahun penjara.

Baca Juga :   Kabupaten Bekasi Menindak Di duga Perusahaan Membuang Limbahnya Tanpa Melewati IPAL Ke Kali CBL
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita