Mediapasti.com – Pondok Pesantren (ponpes) Al-qona’ah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi viral setelah ada santriwati yang mengaku dicabuli oleh pengasuh ponpes tersebut.
Rupanya, hal tersebut bukan saja ‘dugaan’ melainkan benar adanya.
Sudin bin Mulin (51) dan putranya Muhammad Hadi Sopyan (29) menjadi pelaku dibalik aksi bejat terhadap santriwati di ponpes tersebut.
Keduanya memang sudah diamankan oleh petugas kepolisian pada Jumat (27/9/2024) lalu sebelum menjadi bulan-bulanan warga yang datang menggeruduk ke ponpes.
Pada Jumat lalu, warga yang geram menggeruduk ponpes sembari meneriaki nama pelaku.
Kepala Karangsatu, Sumardi menyebut mulanya menerima laporan adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh guru atau ustaz di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi terhadap santriwatinya.
Warga kian naik darah lantaran diduga ada sejumlah santriwati yang menjadi korban pelecehan oknum guru di sana.
Sumardi bercerita, ada salah satu dari orangtua korban datang melaporkan kasusnya ke kantor desa.
Orangtua itu juga datang ke kantor Desa Karang Mukti tempat pondok pesantren tersebut.
“Kami dari pemerintah menyarankan untuk berkomunikasi dengan bapak Binmas pol, dan korban diantar ke PPA Polres Metro Bekasi,” katanya.
Kemudian, korban juga menyampaikan kejadian ini kepada pihak desa.
Sumardi menyebut tak ada unsur paksaan kepada korban untuk menceritakan kejadian ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua orang berinisial MHS dan S pada Jumat (27/9), setelah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual. Setelah melalui pemeriksaan, ayah dan anak di pondok pesantren tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka, yang kemarin kita amankan. Tersangka jadi dua orang, pertama atas nama inisial S dan satu lagi inisial MHS,” ucap Wiratama kepada wartawan, Sabtu (28/9) malam.
Penetapan tersangka dikuatkan dengan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban serta pakaian yang dikenakan oleh tersangka dan korban. Sebanyak delapan saksi, yang merupakan teman-teman korban, telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini.
Menurut Wiratama, korban dari para tersangka berjumlah tiga orang berdasarkan laporan polisi hingga Sabtu (28/9). Ia memperkirakan masih ada korban lainnnya. Pasalnya, tindakan bejat tersangka sudah berlangsung sejak 2020.
“Kemungkinan masih ada (korban lain). Kami masih tetap mendalami. Tapi per hari ini masih tiga orang korban,” terang Wiratama.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, bapak dan anak ini melakukan secara terpisah.
Mereka mengancam korban untuk tidak menceritakan pencabulan yang dilakukan.
“Jadi berdasarkan penyelidikan, keterangan para pelaku, pernah terjadi kejahatan terhadap seksual terhadap anak yang berumur, diperkuat dengan keterangan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit,” ungkapnya.
Adapun modus yang dijalankan tersangka yakni masuk ke tempat tinggal santriwati.
Kemudian mengajaknya ke suatu ruangan di kompleks pondok pesantren untuk disetubuhi.
“Jam 1 tersangka masuk ke ruangan, membangunkan (santriwati) dan mengajak pergi ke suatu tempat di dalam rumah itu, memang melancarkan aksinya berganti-gantian tidak pernah bareng-bareng,” ucapnya.
Kasus ini masih terus didalami, Polres Metro Bekasi terus menggali informasi dari sejumlah saksi termasuk santriwati yang mengenyam pendidikan di pondok pesantren milik tersangka.
“Kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana,” pungkasnya.